Jansen Matondang Angkat Bicara Terkait Dugaan Pengusiran Dan Pengancaman Wartawan di Subang
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Jansen Matondang Angkat Bicara Terkait Dugaan Pengusiran Dan Pengancaman Wartawan di Subang

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 14 September 2021, September 14, 2021 WIB Last Updated 2021-09-14T14:37:05Z
    masukkan script iklan disini

    Subang (Jabar), Kabartujuhsatu.news- Setiap Wartawan dalam melaksanakan tugas liputannya dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999. Untuk menghasilkan karya dari tugas jurnalistiknya, Wartawan dituntut untuk menyajikan berita berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Bahkan demi menghasilkan sebuah berita, tidak sedikit hambatan dilapangannyang diterima seorangvWartawan. Seperti, pengusiran, penolakan, pengancaman, dll.

    Padahal dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat dua (2) menyatakan : terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
    Ayat tiga (3) : untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Sedangkan pada pasal 18 menyatakan : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

    Namun, meskipun UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah memuat ancaman kepada orang yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, tapi bagi oknum Anggota DPRD Kab. Subang, Jabar, produk UU yang dibuat oleh Anggota DPR RI tersebut, dianggap seperti tak berguna.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Prov. Jawa Barat, Jansen Matondang, menyikapi viralnya berita di media online atas dugaan pengusiran bahkan berakibat dugaan pengacaman yang diterima oleh Wartawan media Nusantara Online, MW.

    Menurut Jansen, apapun bentuknya, menghalang-halangi kegiatan yang akan dilakukan oleh wartawan dalam mencari berita, tidak dibenarkan.

    "Apalagi seorang Anggota Dewan, yang sangat paham betul ada konsekuensinya bila melanggar UU," ucap Jansen melalui sambungan telepon, Senin (12/09/2021).

    Ramai beredar berita di media online, salah seorang wartawan saat hendak meliput dan mengkomfirmasi kepada Oknum Anggota DPRD Subang, yang berinisial MJR, terkait penolakan pembangunan aspirasi lapangan Futsal dan lapangan Volley, oleh masyarakat. Sabtu (11/09/2021) di Balai Musyawarah, Dusun Maja Sari, Desa Pagon.

    Kehadiran beberapa awak media di Balai Musyawarah tersebut, atas adanya informasi yang diterima, bahwa masyarakat Desa Pagon, Kecamatan Purwadadi, Subang, dan tokoh masyarakat, Kepala Desa, menolak atas didirikannya lapangan Futsal, Volly, yang diinisiasi oleh, MJR.

    Penolakan ini disebabkan karena penggunaan lahan untuk lapangan Futsal dan volley tersebut, dinilai sepihak. Sebab selama ini, lahan masyarakat tersebut merupakan lapangan umum yang biasa digunakan untuk masyarakat Desa Pagon dalam kegiatan kebersamaan, seperti acara Rajaban, Ruwat Bumi, dan kegiatan umum lainnya.

    " Pembangunan aspirasi itu tanpa ada musyawarah kepada masyarakat setempat. Jadi ya sangat disayangkan di tempat pembangunan aspirasi itu adalah lapangan umum yang biasa digunakan untuk masyarakat desa Pagon dalam kegiatan kebersamaan seperti acara Rajaban, Ruwat Bumi, dan kegiatan umum lainya," ucap Perangkat Desa Pagon ,Erna Kepada Wartawan, Kamis (09/09/2021).

    “Jangan dimuat berita kenapa juga dibuat berita. Kalau begitu namanya memperkeruh, masa jurnalis memperkeruh, awas judulnya jangan sampai tidak sesuai yang diharapkan,” ucap oknum anggota DPRD dari Fraksi PKS tersebut saat wartawan Nusantara-online hendak meminta komfirmasi.

    Tidak sampai disitu, ancaman juga diterima oleh Wartawan Nusantara-online, yang bernama inisal MW setelah sebelumnya dirinya memberitakan kejadian pengancaman di Balai Musyawarah.

    Diceritakannya, kejadian di lokasi kolam renang Citapen, Desa Prapatan, Kecamatan Purwodadi, pada tanggal 10 September 2021.

    Berawal dari Oknum DPRD Subang, MJR menelpon dirinya terkait pemberitaan media Nusantara-online.id, Tgl. 9 September 2021 yang berjudul " terkait keluhan masyarakat, oknum anggota DPRD kabupaten Subang halang-halangi tugas jurnalis". 

    MJR menyuruh MW untuk datang ke Citapen. Namun saat tiba  di Cipaten Pkl. 13.30 WIB, tidak bertemu dengan MJR, tetapi bertemu dengan orang tua MJR yang merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Subang, BHD. Namun sebelum ngobrol, perbuatan tidak menyenangkan diterima MW.

    "Sebelum ngobrol dia mengambil handphone saya. Setelah handphone saya diambil, kemudian diberikan ke orang lain. Lalu BHD marah-marah dan membentak sambil berkata, tolol kamu, bodoh kamu. Tidak lama kemudian BHD mengatakan : awas kamu kalau ada berita yang lain-lain saya sikat," tutur MW menirukan ancaman BHD yang membuat dirinya merasa trauma dan ketakutan.

    Owner sekaligus Pimpinan Umum Nusantara-online.id, Ismail, SE, MM, menilai oknum aggota DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat tak paham Undang-undang Pers. seharus MJR meluruskan keluhan masyarakat Desa Pagon Kecamatan Purwadadi terkait pemberitaan pembangunan lapangan futsal yang dikeluhkan perangkat desa dan warga setempat.

    "Menuding Jurnalis memperkeruh. Bahkan mengancam Ka. Biro Nusantara Subang tidak untuk membuat berita dan melarang memberitakan, itu sudah menyakitkan perasan semua Insan Pers," kata Pria yang juga Ketua Divisi Pendidikan Forum Pers Independenr Indonesia (FPII) Prov. Lampung ini.

    “Kami menyayangkan pernyataan oknum angota DPRD Kabupaten Subang dari Dapil 7 itu sudah menghina dan menyakiti perasaan semua Wartawan. Sebagai Pejabat Publik, seharusnya tidak boleh berbicara seperti itu karena wartawan mengkonfirmasi merupakan bagian melaksanakan perintah undang undang, sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Harusnya sebagai pejabat yang dipilih masyarakat bisa dijadikan suri taulan memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan sebaliknnya, menyakiti profesi Wartawan. Hormati profesi wartawan, karena wartawan bekerja mengemban tugas yang mulia, ada dasar hukumnya.

    Sampai berita ini ditayangkan, kami masih berusaha meminta konfirmasi kepada MJR.  (Tomi).

    Sumber : FPII Setwil Jabar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini