Makin Terang, Sebanyak 4 Poin Tak Dimiliki PT. Semen Bosowa Maros Dalam Menggugat
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Makin Terang, Sebanyak 4 Poin Tak Dimiliki PT. Semen Bosowa Maros Dalam Menggugat

    Kabartujuhsatu
    Senin, 16 Agustus 2021, Agustus 16, 2021 WIB Last Updated 2021-08-16T08:46:25Z
    masukkan script iklan disini
    Ir,. H. Rusmanto Mansyur Effendy, SE didampingi kuasa hukumnya saat melakukan konferensi pers (Ist).

    Makassar, Kabartujuhsatu.news,- Ir,. H. Rusmanto Mansyur Effendy, SE didampingi kuasa hukumnya melakukan konferensi pers yang dilangsungkan di Cafe Studio jalan Kakatua Makassar, dalam lanjutan sidang kasus sengketa lahan SHM 001 jam 09.00 WITA yang sudah 6 kali bergulir di pengadilan negeri Barru. (14/8/2021).

    Dalam konferensi pers sidang lanjutan PN Barru yang dilakukan kemarin Kamis 12/8/2021 kuasa hukum Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy, SE menjelaskan persoalan dari penggugat dimana gugatan penggugat ini saya menyatakan bahwa gugatan kemarin sudah aksepsi, jelas Kuasa Hukum SHM 001 Siawung Barru.

    Burhan Kamma Marausa, SH.,MH selaku ketua tim kuasa hukum SHM 001 Siawung/Barru mengutarakan dalam gugatan aksepsi ada 4 kelengkapan yang tidak dimiliki PT. SBM (PT. Semen Bosowa Maros) yakni diantaranya yang pertama (1) kurang pihak (2) kurang legalitas stending (3) tidak punya alas hak (4) pengadilan negeri barru tidak memiliki kewenangan untuk mengadili karena terkait dengan sertifikat, tuturnya dalam konferensi pers tersebut.

    Dijelaskan pula bahwa dari hasil putusan sela itu "kata Burhan Kamma Marausa, SH.,MH bahwa dari pertimbangan majelis hakim ketua tentang kewenangan pengadilan negeri barru kita hargai itu, karena kewenangan memeriksa adalah majelis hakim dan memang harus dilakukan pembuktian dalam persoalan sengketa lahan SHM 001, dan adapun majelis hakim mengatakan bahwa kliennya Ir H.Rusmanto Mansyur Effendy., SE pemilik sertifikat SHM 001 itu sah menurut negara, ungkapnya.

    Burhan Kamma Marausa menyatakan ada beberapa sertifikat dilokasi itu yang diajukan memang dibatalkan, namun sertifikat milik kliennya tidak dibatalkan. Malah dua kali penggugat PT Semen Bosowa Maros bermohon ke pihak kanwil untuk membatalkan SHM 001 di tahun 2015, namun dia tak pernah berhasil membatalkan.

    Kemudian, lanjut pada tahun 2020 kemarin, objek sengketa lahan SHM 001 tersebut kembali lagi dilakukan gelar perkara dengan memperlihatkan bukti-bukti ke pihak kanwil provinsi Sulsel dan kembali ditolak permohonan dari PT. SBM sehingga dialihkan ke gugatan perdata.

    Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum SHM 001 Siawung/Barru menegaskan fakta hukumnya bahwa Penggugat PT. Semen Bosowa Maros ( PT.BSM ) tidak memiliki legalitas dalan melakukan gugatan objek yang disengketakan, terangnya.

    "Harusnya dan layaknya penggugat PT. Semen Bosowa Maros melakukan gugatan kepada Hj.Andi Norma dikarenakan Penggugat melakukan transaksi dengan dasar sebuah putusan bukan berdasarkan sertifkat hak milik, dan teman teman wartawan harus tahu, jika putusan yang diajukan oleh penggugat PT. Semen Bosowa Maros ( PT. BSW ) sebagai bukti surat, dan tak satupun dalam amar putusan tersebut menyebutkan jika objek yang disengketakan oleh penggugat saat ini adalah bagian dari pada putusan tersebut, baik yang di mulai dari putusan tingkat PN Negeri Barru, putusan Pengadilan Tinggi Makassar dan putusan kasasi Mahkama Agung.

    "Dengan fakta hukum tersebut, maka penggugat PT.Semen Bosowa Maros ( PT.SBM ) sangat salah dalam melakukan gugatan kepada klien kami tergugat 1 yakni Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy, karena tidak memiliki legalitas hukum, atas apa yang digugat, tandas Burhan Kamma.

    Selaku tim Kuasa Hukum tergugat 1 Ir.H.rusmanto Mansyur Effendy, apa yang saudara dapat simpulkan atas sidang pemeriksaan surat tadi ?

    "Kalau saya ditanya apa yang dapat saya simpulkan atas sidang pemeriksaan sidang pembuktian surat, maka kami sangat jelas dapat menyimpulkan bahwa,"Penggugat PT.Semen Bosowa salah melakukan gugatan kepada Klien kami tergugat 1 Ir.H.rusmanto Mansyur Effendy dengan alasan bahwa tanah yang disengketan oleh Penggugat PT.Semen Bosowa Maros ( PT.BSM ) telah memiliki legalitas Hukum berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01 / Siawung tahun 1995.

    "Kemudian Penggugat tidak memiliki legalitas hukum dan atau fakta hukumnya dalam sidang pembuktian bukti surat, penggugat tidak memilik seritifkat hak milik atas objek yang disengketakan saat ini, jangankan sertifikat hak milik, akta jual ( AJB ) pun penggugat PT.Semen Bosowa Maros ( PT.BSM ) tidak miliki atas objek yang di sengketakan dan atau yang digugatnya saat ini, tandas Burhan.

    "Seharusnya yang melakukan gugatan kepada tergugat 1 adalah turut tergugat yaitu Hj.Andi Norma bukan  si penggugat PT.Semen Bosowa Maros, karena putusan tersebut putusan antar Hj. Andi Norma melawan Hj.Aminah, bukan PT. SBM dengan Hj. Aminah, sehingga atas fakta hukum tersebut PT. SEMEN BOSOWA MAROS (PT.SBM) salah melakukan gugatan terhadap klien kami tergugat 1 Ir.H.Rusmanto Mansyur Effebndy.

    "Kami perlu jelaskan kepada teman teman wartawan jika gugatan yang diajukan oleh Hj.Andi Norma kepada Hj.Aminah pada tahun 2002 sedang sertifikat hak milik atas objek yang disengketakan oleh penggugat saat ini PT. SEMEN BOSOWA MAROS ( PT.SBM ) telah ada sejak tahun 1995.

    Sehingga terindikasi jika Pengugat PT.SEMEN BOSOWA MAROS (PT. SBM) tidak membeli tanah yang saat ini disengketakan, akan tetapi  membeli sebuah putusan dimana putusan tersebut tidak masuk dalam bagian objek yang disengketakan penggugat PT. SEMEN BOSOWA (PT.SBM ) saat ini.

    Dan jika bisa kami menyarankan ,  penggugat PT.Semen Bosowa Maros, melakukan gugatan kepada Hj.Andi Norma dikarenakan PT.SEMEN BOSOWA MAROS (PT.SBM) bertransaksi kepada Hj.Andi Norma, dimana objek yang disengketakan saat ini adalah objek yang telah memiliki legalitas hukum berupa sertifkat hak milik nomor : 01 / Siawung atas nama klien kami Ir.H.rusmanto Mansyur Effendy.

    "Satu hal lagi yang perlu kami sampaikan kepada teman-teman wartawan bahwa Hj.Andi Norma bukanlah satu- satunya ahli waris itu berdasarkan dengan adanya putusan Pengadilan Agama Kabupaten Barru, dengan dasar Penetapan Nomor ; 141 /1988 ( sebagaimana bukti surat T.I-7. ) dan itu dikuatkan dengan putusan  Peninjaun Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 677PK / PDT /2008 tertanggal 22 Oktober 2000, yang menolak permohonan Peninjaun kembali (PK) Hj.Andi Norma selaku Pemohon Peninjauan Kembali (PK) jadi Hj,Andi Norma adalah bukan satu satunya ahli waris.

    "Jadi sangat keliru jika ada obrolan dan atau pendapat yang mengatakan bahwa Hj.Andi Norma adalah satu satunya ahli waris, pungkas Burhan Kamma. (KS)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini