TMMD Reguler Ke 111 Sasaran Non Fisik Penyuluhan dan Penanganan Covid-19
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    TMMD Reguler Ke 111 Sasaran Non Fisik Penyuluhan dan Penanganan Covid-19

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 29 Juni 2021, Juni 29, 2021 WIB Last Updated 2021-06-30T06:24:03Z
    masukkan script iklan disini

    Surakarta (Jateng), Kabartujuhsatu.news, Kegiatan Nonfisik TMMD Reguler ke 111 TA 2021 penyuluhan Pencegahan, Penanganan Covid 19 dan Jogo Tonggo, yang dilangsungkan di Aula Kelurahan Pajang, Jl. Sidomukti Utara 1, No:7, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Rabu (30/06/2021).

    Kegiatan diikuti 25 orang peserta dengan Narasumber Bp Hari Siyamto dari Satpol-PP,

    Hadir dalam kegiatan tersebut Hari Siyamto (Satpol PP Ska), Sapta (Dinas PP, PA dan PM), Priadi (Lurah Pajang), Joko Prihantoro (Ketua LPMK), serta Para Ketua RW Kelurahan Pajang

    Dalam Pengarahannya Hari Sriyamto selaku Narasumber menegaskan bahwa Wabah Covid 19 saat ini menjadi wabah Pandemi yang terjadi diseluruh dunia. Saat ini di Provinsi Jawa Tengah termasuk Kota Surakarta mengedepankan Satgas Jogo Tonggo bersama pemerintah dan masyarakat berjuang untuk menangani permasalahan tersebut.  

    "Upaya yang dilakukan adalah dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, melarang anak dibawah 5 tahun untuk memasuki pasar tradisional maupun modern. Upaya tersebut akan berhasil apabila masyarakat bisa menaati aturan tersebut."tuturnya.

    "Saat ini dunia pendidikan juga terdampak sehingga harus belajar melalui daring, kegiatan belajar tatap muka akan dilaksanakan menunggu situasi kedepan apakah memungkinkan apa tidak."imbuhnya.

    "sementara itu untuk kegiatan hajatan termasuk nikahan diperbolehkan maksimal 10 orang, dan maksimal 25% dari kapasitas ruangan, durasi tidak boleh lebih 2 jam."pungkas Hari Sriyamto.

    (Arda 72)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini