Makassar, Kabartujuhsatu.news,-Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (KoMPAN) mendatangi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan, Selasa (29/6) guna meminta BPK mengusut persoalan terkait dana hibah asing yang disinyalir diterima oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebagai LSM, ICW diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2008 Pasal 40 ayat 1 dan 3. LSM tersebut dinilai tidak terbuka kepada publik terkait dana-dana hibah yang diterima.
“Hari ini kami turun ke depan kantor BPK Sulsel guna mengawal persoalan dana hibah asing yang diterima oleh ICW, yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 terutama di Pasal 40 ayat 1 dan ayat 3. Bahwa selama ini ICW tidak pernah melaporkan dana-dana hibah yang diterima kepada publik, melainkan hanya dilampirkan saja di laman websitenya,” ungkap Kordinator Lapangan, Bang Cammang.
Pada aksi tersebut Cammang berharap, BPK Sulsel dapat meneruskan aspirasi mereka segera mungkin kepada Pusat melakukan pemanggilan terhadap pihak ICW agar dapat mengklarifikasi dana-dana asing yang disinyalir telah digunakan dalam berbagai kegiatan.
Aksi tersebut diakhiri dengan penyerahan secara simbolis tuntutan KoMPAN kepada BPK Sulsel, dalam hal ini diwakili oleh Suhardi, Kepala Sub Auditoral BPK Sulsel II. (Fery).