Romanus Dadu Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan Terhadap Wartawan di Matim
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Romanus Dadu Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan Terhadap Wartawan di Matim

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 18 Juni 2021, Juni 18, 2021 WIB Last Updated 2021-06-19T02:47:29Z
    masukkan script iklan disini
    Maximilianus Herson Loi, SH, Kuasa Hukum Kristianus Nardi Jaya. (Foto: Ist)

    Manggarai, (NTT), Kabartujuhsatu.news– Praktisi Hukum, Maximilianus Herson Loi, SH mengapresiasi kinerja Penyidik di Polsek Wae Lengga yang sudah menaikan status Romanus Dadu dari terlapor menjadi tersangka kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap Kristianus Nardi Jaya yang berprofesi sebagai Wartawan Media Online di Kabupaten Manggarai Timur.

    “Mengingat berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Manggarai, maka saya apresiasi kinerja para Penyidik di Polsek Wae Lengga yang sudah menaikan status terlapor menjadi tersangka,” kata pria yang akrab disapa Herson ini kepada media ini, Jumat (18/6/2021).

    Kuasa Hukum Kristianus Nardi Jaya itu meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai harus profesional dalam menangani kasus ini.

    “Apa yang telah dilakukan Romanus Dadu (tersangka) terhadap Korban Pankrasius Jaya dan Kristianus Nardi Jaya merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan melanggar hukum,” tegasnya.


    Selain itu, dirinya juga meminta Kejari Manggarai menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Karena menurutnya, tindakkan tegas itu merupakan bentuk pembinaan bagi tersangka, serta merupakan edukasi bagi masyarakat umum.

    “Karena sesungguhnya roh dari Penegakan Hukum itu merupakan pembinaan dan edukasi yang memiliki nilai Universal. Perbuatan Tersangka dapat diancam dengan pasal 338 jo pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

    Herson juga meminta para pekerja pers di Wilayah Kabupaten Manggarai Timur untuk sama-sama mengawal proses penanganan kasus ini. Karena bukan tidak mungkin jika hal ini dibiarkan akan terjadi juga pada jurnalis yang lainnya. Dan ini berakibat buruk karena dapat mengganggu kebebasan jurnalis,” tutupnya.

    (Tensi Rea)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini