Madina, Kabartujuhsatu.news,– Penempatan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) di dalam ruang operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuai sorotan. Kondisi tersebut dipersoalkan sejumlah aktivis yang menilai penataan fasilitas dapur perlu segera dievaluasi demi menjamin keselamatan pekerja dan relawan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Forum Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik (MP4) menduga penempatan tabung LPG di area dalam dapur belum memenuhi standar keselamatan kerja. Temuan tersebut mendorong desakan agar pengelola SPPG Bukit Malintang menjalani pemeriksaan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana keselamatan.
Ketua Forum MP4, Arief Azka Batubara, dalam keterangan pers di Panyabungan, Jumat (16/10/2026), menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut potensi bahaya kebocoran gas, kebakaran, hingga ledakan.
“Di tengah besarnya harapan publik terhadap kesuksesan program MBG, SPPG Malintang justru diduga mempertontonkan kelalaian dalam aspek keselamatan kerja,” tegas Arief.
Menurutnya, penempatan tabung LPG di ruang operasional utama perlu ditinjau berdasarkan standar teknis yang berlaku, termasuk aspek ventilasi, pemisahan area penyimpanan, serta sistem pengamanan terhadap potensi kebocoran gas.
Ia menilai, apabila penataan fasilitas tidak memenuhi persyaratan keselamatan, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko bagi pekerja yang setiap hari beraktivitas di dapur.
Arief juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai salah satu dasar pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja dari potensi bahaya di lingkungan kerja.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Pengelola wajib memastikan seluruh fasilitas memenuhi ketentuan teknis dan tidak membiarkan potensi bahaya yang dapat mengancam jiwa,” ujarnya.
Sorotan serupa disampaikan Sekretaris DPC Forum Independen Transparansi Anggaran (FITRA), Ahmad Husein Nasution. Ia menduga terdapat sejumlah aspek keselamatan lain yang perlu diperiksa di dapur MBG Bukit Malintang.
Aspek yang disorot meliputi ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) sesuai risiko kebakaran, sistem deteksi kebocoran gas, ventilasi atau exhaust system, serta kesiapan jalur evakuasi apabila terjadi keadaan darurat.
Ahmad menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif untuk memastikan seluruh sarana keselamatan tersedia dan berfungsi sesuai kebutuhan operasional dapur berskala besar.
“Program MBG menyangkut kepentingan masyarakat luas. Keselamatan pekerja dan keamanan pangan bagi anak-anak penerima manfaat tidak boleh dipandang sebelah mata,” tegasnya.
Ia menyatakan pihaknya berencana menyampaikan laporan resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas MBG tingkat pusat agar dugaan persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh.
Ahmad juga mendesak audit investigatif terhadap tata kelola fasilitas dan operasional SPPG Bukit Malintang. Menurutnya, sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, ia menyebut evaluasi jabatan kepala SPPG hingga peninjauan kontrak yayasan pengelola dapat menjadi opsi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius.
Persoalan terbaru ini kembali mengingatkan publik pada polemik SPPG Bukit Malintang pada Februari 2026. Saat itu, operasional SPPG tersebut disebut sempat dibekukan sementara oleh Badan Gizi Nasional setelah beredarnya video petugas mencuci wadah makanan atau ompreng MBG di aliran sungai yang diduga tercemar limbah domestik.
Riwayat polemik tersebut membuat sejumlah pihak meminta pengelola melakukan pembenahan menyeluruh, baik dalam aspek kebersihan, keamanan pangan, maupun keselamatan kerja.
Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam persoalan penempatan tabung LPG dan kelengkapan fasilitas keselamatan terbaru masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.
Di tengah sorotan tersebut, Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi, disebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang diajukan pihak media.
Berdasarkan keterangan pihak yang menyampaikan informasi, permintaan klarifikasi telah dilakukan melalui pesan elektronik dan surat tertulis. Pihak media juga mengaku telah mendatangi kantor SPPG untuk memperoleh penjelasan, tetapi belum mendapatkan jawaban hingga lebih dari 2 x 24 jam setelah surat konfirmasi disampaikan.
Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan keterbukaan pengelola dalam merespons persoalan yang menyangkut keselamatan kerja dan pelayanan publik.
Namun, belum adanya jawaban dari pihak SPPG tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran ataupun kesengajaan melakukan pembiaran. Klarifikasi dari pengelola tetap diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang.
Publik kini menantikan langkah konkret Badan Gizi Nasional dan instansi terkait untuk memastikan apakah penempatan tabung LPG serta kelengkapan sistem keselamatan di dapur MBG Bukit Malintang telah sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Sebab, keberhasilan program Makan Bergizi Gratis bukan hanya diukur dari jumlah makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat, tetapi juga dari jaminan keamanan pangan dan perlindungan terhadap seluruh pekerja yang terlibat di dalamnya.
Hingga berita ini disusun, tanggapan Kepala SPPG Bukit Malintang maupun pihak yayasan belum diperoleh. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini.
(Magrifatulloh)
