Mataram, Kabartujuhsatu.news, Putusan banding perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan. Pasalnya, perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk mendalami keterlibatan tiga pihak lain, termasuk mantan Bupati Lombok Timur, H. Moch Ali Bin Dachlan alias Ali BD, tidak lagi tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB.
Padahal, dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut terkait perkara pengadaan lahan tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.778.009.410, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan NTB.
Majelis Hakim PT NTB yang diketuai Dewi Perwitasari memperberat hukuman Ketua Tim Pengadaan Lahan, Subhan, dari satu tahun enam bulan menjadi dua tahun tiga bulan penjara.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnaen, yang sebelumnya mendapat putusan lepas di PN Tipikor Mataram, pada tingkat banding masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Dengan putusan tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, perhatian juga tertuju pada bagian pertimbangan putusan tingkat pertama yang sebelumnya meminta jaksa mendalami keterlibatan tiga pihak lain, yakni Ali BD selaku pemilik lahan dan penerima ganti rugi, Deny Arifuddin yang menangani data yuridis dan daftar nominatif, serta M. Jalaludin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pengendali kontrak.
Dalam putusan banding, menurut materi rilis yang diterima, arahan untuk mendalami ketiga nama tersebut tidak lagi muncul.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, menyatakan sependapat dengan putusan PT NTB.
“Yang dijatuhkan PT NTB sudah sesuai seperti dakwaan dan pembuktian yang kami hadirkan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai tidak ditindaklanjutinya keterlibatan Ali BD dan dua pihak lainnya dalam perkara tersebut, Wahyudi menyebut belum terdapat bukti yang cukup untuk menggambarkan adanya niat jahat atau mens rea.
“Tidak tergambarkan mens rea-nya. Belum didukung alat bukti lain,” katanya.
Ia menjelaskan, perbedaan putusan PN Tipikor Mataram dan PT NTB merupakan perbedaan pandangan dalam menilai perkara.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perkembangan kasus ini, mengingat sebelumnya majelis hakim tingkat pertama telah meminta jaksa mendalami keterlibatan pihak-pihak di luar para terdakwa.
Dalam materi rilis disebutkan, Ali BD telah mengembalikan kelebihan pembayaran sekitar Rp6,7 miliar melalui Kejati NTB. Mantan Bupati Lombok Timur itu juga disebut kembali menjalani pemeriksaan di Kejati NTB pada Selasa (13/10/2026).
Pengembalian uang tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan perkara. Namun, pengembalian kerugian keuangan negara tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun meniadakan pertanggungjawaban pidana seseorang. Penilaian tersebut tetap bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang tersedia.
Kasus ini bermula dari pengadaan sekitar 70 hektare lahan di kawasan Samota untuk pembangunan sirkuit yang digunakan dalam penyelenggaraan ajang balap motocross dunia MXGP.
Lahan tersebut terbagi dalam 16 peta blok. Pada tahap awal, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnaen menaksir nilai lahan sebesar lebih dari Rp44 miliar.
Setelah muncul sanggahan terhadap penilaian pada blok 15 dan 16, dilakukan penilaian ulang yang menghasilkan nilai sekitar Rp52 miliar.
Nilai tersebut kemudian dibayarkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan kepada Ali BD dan anak-anaknya.
Dari proses penilaian ulang dan pembayaran lahan tersebut, BPKP Perwakilan NTB menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp6.778.009.410.
Perkembangan perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai langkah hukum berikutnya.
Apakah Kejati NTB akan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan banding, atau mempertimbangkan langkah penyidikan tersendiri untuk mendalami pihak-pihak yang sebelumnya disebut dalam putusan tingkat pertama?
Kepastian mengenai langkah tersebut penting untuk menjelaskan kelanjutan penanganan perkara, termasuk status hukum pihak-pihak yang namanya muncul dalam pertimbangan hakim sebelumnya.
Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus ditempatkan dalam koridor proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Perhatian publik kini tertuju pada Kejati NTB: bagaimana memastikan seluruh aspek perkara pengadaan lahan MXGP Samota ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim)
