Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas di pusat perdagangan, personel Polsek Lalabata melaksanakan pengamanan di Pasar Sentral Soppeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Kamis (22/10/2026) pukul 09.00 WITA.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolsek Lalabata, IPDA Andi Tri Saputra, S.S.Pd. Personel kepolisian hadir di tengah aktivitas pasar untuk memberikan rasa aman kepada pedagang maupun pengunjung yang melakukan transaksi jual beli.
Selain memantau situasi keamanan di sekitar pasar, petugas juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya di tengah keramaian.
Pengunjung diingatkan untuk menjaga barang bawaan, memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, serta tidak lengah saat beraktivitas di area pasar.
Kehadiran polisi di pusat keramaian tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah gangguan keamanan sekaligus membangun kedekatan antara kepolisian dan masyarakat.
Kapolres Soppeng, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelayanan kepolisian harus dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk ketika menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.
“Pasar merupakan tempat bertemunya banyak orang dengan berbagai kepentingan. Karena itu, kehadiran anggota Polri bukan hanya untuk melakukan pengamanan, tetapi juga memberikan rasa tenang, membangun kesadaran masyarakat, dan mencegah peluang terjadinya tindak kejahatan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kewaspadaan pribadi serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana pasar yang aman dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Lalabata terus berupaya menghadirkan pelayanan yang dekat dengan kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat.”
Polres Soppeng turut mengimbau warga agar segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengalami gangguan keamanan, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)
