Madina, Kabartujuhsatu.news, Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan. Sebuah mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Malintang yang berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) diduga mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Gunung Tua–Mompang Julu, Jalan Trans Sumatera.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 11.02 WIB. Berdasarkan dokumentasi visual yang beredar, kendaraan jenis minibus bernomor polisi BK 8767 CJ itu terlihat mengantre di nozzle pengisian Pertalite nomor 3.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, penumpang kendaraan tersebut mengaku berasal dari SPPG Malintang. Sementara itu, pengemudi disebut meminta awak media menunjukkan identitasnya.
Dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan operasional program pemerintah tersebut memantik reaksi keras dari kalangan aktivis. Mereka menilai persoalan ini perlu ditelusuri untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan BBM bersubsidi serta pertanggungjawaban operasional program MBG.
Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Arief Azka Batubara, mendesak Badan Gizi Nasional agar segera melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pihak terkait.
Menurut Arief, penggunaan Pertalite oleh kendaraan operasional program MBG perlu ditindaklanjuti secara serius, terutama apabila terdapat ketentuan internal yang mewajibkan penggunaan BBM nonsubsidi.
“Ini bukan sekadar masalah salah isi bensin. Jika terbukti melanggar aturan, persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Program nasional yang menggunakan anggaran negara harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh mengabaikan ketentuan yang berlaku,” tegas Arief, Kamis (22/10/2026).
Mantan aktivis HMI UIN Sumatera Utara itu juga meminta Kepala BGN Pusat memanggil dan memeriksa Kepala SPPG Malintang serta pengemudi kendaraan yang bersangkutan guna mengklarifikasi dugaan tersebut.
Ia menilai pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah pengisian Pertalite itu dilakukan atas keputusan pribadi pengemudi, berdasarkan instruksi pihak tertentu, atau berkaitan dengan kebijakan operasional unit pelayanan.
Arief turut mendorong BGN menjatuhkan sanksi apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Bentuk sanksi, menurut dia, harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan evaluasi hingga penghentian sementara operasional apabila memenuhi dasar hukum dan prosedur yang ditetapkan.
Selain itu, ia meminta pengawasan terhadap penggunaan BBM untuk kendaraan operasional MBG diperketat. Mekanisme pengawasan, termasuk penggunaan QR Code subsidi, dinilai perlu dipastikan berjalan efektif agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Persoalan ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan fasilitas operasional program pemerintah. Setiap penggunaan anggaran dan fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam peristiwa tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Kepastian mengenai status kendaraan, ketentuan BBM yang berlaku bagi armada SPPG, serta kronologi pengisian perlu diperoleh melalui klarifikasi pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, pengelola SPPG Malintang maupun perwakilan resmi Badan Gizi Nasional di wilayah Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pengisian Pertalite tersebut.
Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan penanganannya dilakukan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
(Magrifatulloh)
