Deli Serdang, Kabartujuhsatu.news,bUpaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang terus digencarkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) dan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Namorambe.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Begok (38), warga Jalan Pahlawan Pasar II, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Operasi penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba.
Saat petugas tiba di lokasi, situasi sempat berlangsung tegang. Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi disebut berupaya melarikan diri ketika mengetahui kedatangan aparat kepolisian. Namun dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sekitar 1,14 gram,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain berupa tiga paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Menurut Kompol Fery Kusnadi, keberadaan timbangan digital dan paket sabu siap edar tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika, bukan hanya sekadar penyalahgunaan.
“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengejar sejumlah pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Namorambe dan sekitarnya.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa kegiatan Grebek Sarang Narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat memicu meningkatnya angka kriminalitas di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian membutuhkan dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Polresta Deli Serdang juga memastikan akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan penindakan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan peredaran narkotika. Langkah tersebut dilakukan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim)
