Pemda Luwu Utara Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M, Berikut Rinciannya -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pemda Luwu Utara Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M, Berikut Rinciannya

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 04 Maret 2026, Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T19:22:39Z
    masukkan script iklan disini


    Luwu Utara, Kabartujuhsatu.news,– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Muslim pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.


    Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Utara Nomor: 100.3.3.2/112/II/2026 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Fidyah, Infaq Jemaah Haji, dan Infaq Jemaah Umrah Tahun 1447 H/2026 M.


    Kebijakan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Utara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu Utara, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu Utara.


    Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri.


    Dalam SK Bupati tersebut, besaran zakat fitrah dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan harga beras dan wilayah kecamatan.


    Untuk wilayah Rongkong, Seko, dan Rampi, terdapat dua kategori:


    Harga beras Rp10.000 per kilogram, dengan nilai zakat sebesar Rp25.000.


    Harga beras Rp13.000 per kilogram, dengan nilai zakat sebesar Rp32.500.


    Sementara untuk wilayah selain Rongkong, Seko, dan Rampi juga dibagi dalam dua kategori:


    Harga beras Rp15.000 per kilogram, dengan nilai zakat sebesar Rp37.500.


    Harga beras Rp18.000 per kilogram, dengan nilai zakat sebesar Rp45.000.


    Wilayah kategori ketiga dan keempat ini meliputi Kecamatan Sabbang, Sabbang Selatan, Baebunta, Baebunta Selatan, Malangke, Malangke Barat, Masamba, Mappedeceng, Sukamaju, Sukamaju Selatan, Bonebone, dan Tanalili.


    Penyesuaian nilai zakat fitrah tersebut didasarkan pada harga beras yang berlaku di masing-masing wilayah, sehingga mencerminkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat setempat.


    Selain menetapkan zakat fitrah, SK Bupati juga mengatur besaran infaq rumah tangga Muslim dan fidyah. Infaq rumah tangga Muslim ditetapkan sebesar Rp50.000.


    Untuk fidyah, ditetapkan dalam kisaran Rp20.000 hingga Rp30.000 per hari, menyesuaikan dengan kondisi kemampuan masing-masing.


    Adapun infaq bagi jemaah haji ditetapkan sebesar Rp750.000, sementara infaq jemaah umrah sebesar Rp200.000.


    Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pedoman resmi bagi masyarakat sekaligus memperkuat pengelolaan zakat yang lebih tertib dan transparan.


    Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa pengumpulan zakat fitrah dilakukan oleh pengurus masjid di masing-masing desa dan kelurahan. Pengelolaan ini dikoordinir oleh Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa dan Kelurahan, dalam hal ini Imam Desa/Kelurahan.


    Masyarakat juga diberikan opsi untuk menunaikan zakat fitrah melalui Baznas Kabupaten Luwu Utara sebagai lembaga resmi pengelola zakat.


    Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah lebih awal agar proses distribusi kepada mustahik dapat dilakukan tepat waktu sebelum Lebaran.


    Menurutnya, pembayaran zakat lebih dini akan sangat membantu petugas dalam melakukan pendataan dan penyaluran bantuan kepada warga yang berhak menerima.


    “Penyetoran zakat lebih awal sangat membantu petugas dalam mendistribusikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan secara tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat dirasakan sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujarnya. Rabu (4/3/2026). 


    Dengan adanya penetapan resmi ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah di Kabupaten Luwu Utara tahun ini dapat berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di bulan suci Ramadan.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini