Dugaan Penyimpangan Revitalisasi SMKN 1 Makassar Rp6,4 Miliar Disorot, PRI Siap Turun Aksi dan Laporkan ke Kejati -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Dugaan Penyimpangan Revitalisasi SMKN 1 Makassar Rp6,4 Miliar Disorot, PRI Siap Turun Aksi dan Laporkan ke Kejati

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 03 Maret 2026, Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T06:06:55Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Aroma dugaan penyimpangan proyek revitalisasi sekolah kembali mencuat. Kali ini, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat SMK Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Makassar menjadi sorotan tajam. Nilai proyek yang mencapai Rp6.440.670.000 dari APBN 2025 itu diduga tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai spesifikasi teknis kontrak.


    Lembaga independen Public Research Institute (PRI) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menyerahkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.


    Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kontrol sosial atas penggunaan anggaran pendidikan bernilai miliaran rupiah.


    Rencana aksi itu tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 040/PA-PRI/MKS/III/2026 yang telah disampaikan kepada Kapolrestabes Makassar cq. Kasat Intel Polrestabes Makassar.


    Aksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan titik aksi di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.


    Sekitar 50 peserta diperkirakan akan turun ke jalan menyuarakan tuntutan transparansi dan akuntabilitas atas proyek tersebut.


    PRI mengaku menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian berdasarkan pemantauan lapangan, laporan masyarakat, serta rujukan pemberitaan media.


    Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:


    Kondisi fisik bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar mutu sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.


    Pelapisan cat yang dianggap tidak sesuai spesifikasi teknis.


    Dugaan kekurangan volume pekerjaan, termasuk pada item meubelair.


    Jika temuan tersebut benar adanya, maka potensi kerugian keuangan negara tidak dapat diabaikan. Terlebih, proyek ini bersumber dari APBN, yang notabene berasal dari uang rakyat.


    Pertanyaannya, apakah proses pengawasan internal telah berjalan optimal? Ataukah ada kelalaian dalam pengendalian mutu pekerjaan?


    PRI menilai pencairan anggaran tanpa verifikasi teknis dan audit menyeluruh berpotensi memperbesar risiko kerugian negara.


    Dalam konteks proyek pendidikan, dampaknya tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyentuh kualitas layanan pendidikan bagi siswa.


    Revitalisasi sekolah seharusnya menjadi momentum peningkatan sarana dan prasarana pendidikan vokasi.


    Namun jika pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai kontrak, maka tujuan mulia tersebut bisa berubah menjadi beban masalah hukum.


    “Anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBN tidak boleh dikelola secara serampangan. Jika ada indikasi ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan, maka wajib diuji secara hukum,” tegas Direktur Eksekutif PRI, Muhammad Abduh Azizul Gaffar.


    Tak hanya berunjuk rasa, PRI juga memastikan akan menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.


    Mereka meminta agar aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani laporan tersebut.


    Menurut Abduh, langkah ini bukan sekadar aksi seremonial, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.


    “Kami berharap dilakukan penyelidikan secara objektif. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika ada penyimpangan, siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.


    Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola proyek pendidikan, khususnya yang bersumber dari APBN.


    Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat merupakan prasyarat mutlak agar anggaran pendidikan benar-benar berdampak pada peningkatan mutu.


    Di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan profesional, aparat penegak hukum kini dituntut membuktikan komitmennya.


    Publik menunggu, apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara serius atau justru berlalu tanpa kejelasan.


    "Satu hal yang pasti, pengelolaan anggaran pendidikan tidak boleh menjadi ruang abu-abu dan setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, pungkas Abduh.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini