Putusan PN Balikpapan Dinilai Keliru, Tergugat Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Putusan PN Balikpapan Dinilai Keliru, Tergugat Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 01 Februari 2026, Februari 01, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T05:39:04Z
    masukkan script iklan disini


    Balikpapan, Kabartujuhsatu.news, Sorotan perkara hukum kembali mencuat di Kota Balikpapan. Seorang tergugat bernama Robby Oeilex menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dalam perkara perdata Nomor: 130/PDT.G/2025/PN.BPP dinilai keliru, tidak cermat, serta tidak profesional dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.


    Putusan tersebut diketahui mengabulkan gugatan penggugat Ronny Ratumbuysang, terkait sengketa dua bidang tanah beserta bangunan ruko dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 508 dan 509. Hal ini disampaikan kuasa hukum tergugat, Burhan Kamma Marausa, SH., MH, kepada awak media pada Minggu (1/2/2026).


    Burhan Kamma menegaskan bahwa dua sertifikat HGB Nomor 508 dan 509 adalah sah dan mengikat secara hukum, atas nama pemilik sebelumnya yakni almarhum Soebiyanto. Objek sengketa berupa tanah dan bangunan ruko tersebut memiliki luas sekitar 75 meter persegi dan berlokasi di Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.


    Menurutnya, status kepemilikan atas dua ruko tersebut telah jelas dan pernah diuji melalui proses hukum sebelumnya. Bahkan, Pengadilan Negeri Balikpapan pernah melaksanakan eksekusi riil terhadap objek sengketa tersebut.


    Burhan Kamma mengungkapkan bahwa pada 30 Agustus 2017, berdasarkan Berita Acara Eksekusi Riil Nomor: E.04.2014-106/PDT.G/2007/PN.BPP, PN Balikpapan telah melakukan eksekusi terhadap kedua objek sengketa HGB 508 dan 509.


    Dalam eksekusi tersebut, pengadilan menyatakan bahwa ruko-ruko tersebut adalah milik sah almarhum Soebiyanto, yang kemudian meninggal dunia pada tahun 2020. Fakta hukum ini, menurut Burhan, seharusnya menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam perkara yang kini disengketakan kembali.


    Lebih lanjut, Burhan Kamma menyampaikan adanya dugaan kuat indikasi pemalsuan dokumen, khususnya dua bukti kwitansi jual beli tertanggal 3 Juni 2015 yang diajukan oleh pihak penggugat.


    “Kwitansi jual beli tersebut patut diduga palsu. Alasannya, pada saat tanggal yang tercantum dalam dokumen itu, almarhum Soebiyanto tidak pernah melakukan transaksi jual beli langsung dengan penggugat,” ujar Burhan.


    Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak mungkin terjadi, karena sejak tahun 2013, almarhum Soebiyanto telah memberikan kuasa penuh kepada saudaranya bernama Soediyanto.


    Kuasa penuh tersebut tertuang dalam surat bukti T.20, yang memberikan kewenangan kepada Soediyanto untuk melakukan pengalihan, penjualan, pemindahan, serta pengurusan administrasi lainnya atas dua ruko bersertifikat HGB Nomor 508 dan 509.


    “Artinya, sejak tahun 2013, segala bentuk transaksi hukum atas dua ruko tersebut harus melalui penerima kuasa, bukan lagi dilakukan langsung oleh almarhum Soebiyanto,” tegas Burhan Kamma.


    Dengan demikian, menurutnya, dokumen kwitansi jual beli tahun 2015 yang mencantumkan nama penggugat Ronny Ratumbuysang dan almarhum Soebiyanto sebagai pihak yang bertransaksi sangat tidak masuk akal secara hukum.


    Atas dasar itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda. Dalam permohonannya, Burhan Kamma menyampaikan dua poin utama.


    Pertama, meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membatalkan putusan PN Balikpapan, karena dinilai cacat hukum dan bertumpu pada dokumen yang diduga tidak sah.


    Kedua, pihaknya juga memohon agar dilakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim PN Balikpapan yang menangani perkara tersebut, yakni hakim dengan inisial AW, AC, dan AS.


    “Putusan yang menyatakan jual beli berdasarkan kwitansi tertanggal 3 Juni 2015 itu sah dan mengikat jelas merupakan bentuk ketidakcermatan majelis hakim,” ujar Burhan.


    Menurut Burhan Kamma Marausa, kekeliruan majelis hakim PN Balikpapan tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan keadilan dalam sistem peradilan.


    “Karena itu kami berharap Pengadilan Tinggi Samarinda dapat mengoreksi putusan tersebut dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.


    Hingga berita ini diturunkan, proses banding atas perkara Nomor: 130/PDT.G/2025/PN.BPP masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Samarinda.


    (Tim) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini