Makassar, Kabartujuhsatu.news,– Langkah tegas Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan drainase mendapat apresiasi luas dari masyarakat.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya nyata dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata wajah Kota Makassar agar lebih tertib dan nyaman.
Penertiban PKL yang selama ini menggunakan trotoar dan saluran drainase dinilai penting karena menyangkut hak pejalan kaki serta kelancaran arus lalu lintas.
Selain itu, penggunaan drainase sebagai area berdagang juga disebut berpotensi memicu banjir, terutama saat musim hujan.
Tokoh muda Kecamatan Makassar, Angga Rangga Syamsuddin, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai, langkah yang diambil Pemkot Makassar merupakan bentuk keberanian pemerintah dalam menyelesaikan persoalan klasik yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Saya sangat setuju dan mengapresiasi langkah ini. Setelah puluhan tahun, baru kali ini Pemerintah Kota Makassar benar-benar bertindak tegas. Dan memang begitulah seharusnya,” ujar Angga kepada wartawan. Selasa (10/2/2026).
Menurut Angga, penertiban PKL di area terlarang bukan semata-mata soal penegakan aturan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.
"Trotoar, kata dia, seharusnya digunakan oleh pejalan kaki, bukan sebagai tempat berjualan.
“Kalau trotoar dan drainase dipakai untuk berdagang, hak pejalan kaki dirampas, lalu lintas terganggu, dan risiko banjir semakin besar. Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga keselamatan dan kenyamanan warga,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan Kota Makassar jika dilaksanakan secara konsisten dan berkeadilan.
"Penataan kota yang baik, menurutnya, menjadi salah satu indikator kota maju dan berdaya saing.
“Dengan penataan yang serius dan berkelanjutan, Makassar bisa semakin maju dan berkembang. Hak semua pihak bisa terpenuhi, baik pedagang, pejalan kaki, maupun pengguna jalan,” tambah Angga.
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penertiban PKL merupakan bagian dari program penataan kota yang bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
Pemerintah juga berkomitmen untuk tidak hanya melakukan penindakan, tetapi menyiapkan solusi jangka panjang bagi para PKL.
Sejumlah warga berharap, selain penertiban, Pemkot Makassar dapat menyediakan lokasi usaha yang layak dan strategis bagi PKL agar mereka tetap dapat mencari nafkah tanpa melanggar aturan dan fungsi fasilitas umum.
Kebijakan ini diharapkan tidak bersifat sementara, melainkan menjadi program berkelanjutan demi mewujudkan Makassar sebagai kota yang tertata, ramah pejalan kaki, serta bebas dari penyalahgunaan fasilitas umum.
(Red)



