Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) menggelar aksi unjuk rasa di dua lembaga negara, yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Senin, 9 Februari 2026.
Aksi tersebut menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap PT Tristaco Mineral Makmur atas dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
Aksi yang berlangsung sejak pagi hari itu pertama kali dipusatkan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Puluhan massa aksi membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa jajaran direksi PT Tristaco Mineral Makmur.
Dalam orasinya, massa aksi menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Tristaco Mineral Makmur. Di antaranya adalah indikasi perambahan kawasan hutan serta aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan sebelum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
KLP-KU menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar regulasi pertambangan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Tristaco Mineral Makmur. Negara tidak boleh diam terhadap dugaan pelanggaran hukum di sektor tambang,” teriak salah satu orator aksi.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Herwan, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi dan laporan yang disampaikan oleh massa aksi.
Menurut Herwan, setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku serta kewenangan institusi Kejaksaan.
“Kami menerima aduan dan aspirasi yang disampaikan. Seluruh laporan masyarakat tentu akan ditelaah dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Herwan kepada perwakilan massa aksi.
Usai menyampaikan tuntutan di Kejaksaan Agung, massa KLP-KU kemudian bergerak menuju Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM untuk melanjutkan aksi unjuk rasa.
Di lokasi kedua, massa mendesak agar Dirjen Minerba tidak menerbitkan RKAB PT Tristaco Mineral Makmur sebelum seluruh dugaan pelanggaran hukum perusahaan tersebut diselesaikan secara tuntas.
Menanggapi tuntutan tersebut, Doni, selaku Humas Dirjen Minerba Kementerian ESDM, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lintas instansi sebagai bahan evaluasi.
“Terkait aduan yang disampaikan, kami akan melakukan koordinasi dengan Dirjen Gakkum sebagai bahan evaluasi, khususnya terkait dugaan perambahan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan sebelum adanya RKAB,” jelas Doni.
Pernyataan tersebut mendapat respons tegas dari massa aksi yang meminta agar komitmen tersebut benar-benar direalisasikan, bukan sekadar janji normatif.
KLP-KU menegaskan bahwa penerbitan RKAB terhadap perusahaan yang masih bermasalah secara hukum berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap negara.
Massa mendesak Dirjen Minerba menunda bahkan menolak penerbitan RKAB PT Tristaco Mineral Makmur hingga seluruh persoalan hukum diselesaikan secara terbuka dan akuntabel.
Jenderal Lapangan: Negara Jangan Kalah oleh Korporasi
Sementara itu, Firman, selaku Jenderal Lapangan aksi, menegaskan bahwa unjuk rasa tersebut merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap praktik pertambangan yang dinilai merugikan daerah dan lingkungan.
“Kami datang jauh-jauh dari Konawe Utara untuk memastikan negara benar-benar hadir. Kami mendesak Kejagung RI segera memeriksa Direktur PT Tristaco Mineral Makmur dan meminta Dirjen Minerba tidak menerbitkan RKAB. Jangan sampai negara kalah oleh korporasi,” tegas Firman.
Ia juga menyatakan bahwa konsorsium akan terus mengawal kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan dan berjalan tertib hingga selesai. KLP-KU menegaskan bahwa tekanan publik akan terus dilakukan demi mendorong aparat penegak hukum dan regulator pertambangan bertindak tegas, adil, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Tristaco Mineral Makmur.
(Umar)




