Kediri, Kabartujuhsatu.news, Dugaan praktik tangkap–lepas kasus narkoba mencuat di wilayah Kediri dan menjadi sorotan publik. Sejumlah keluarga tersangka mengaku diminta sejumlah uang agar anggota keluarganya dapat dilepaskan dari proses hukum.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, pada Jumat malam, 20 Februari, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, aparat dari Polres Kediri mengamankan lima orang berinisial F, R, E, U, dan A atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut awalnya dipandang sebagai keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Namun, situasi berubah ketika muncul pengakuan dari pihak keluarga tersangka yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta per orang agar kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.
Salah satu warga Kampung Baru berinisial I, yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, mengungkapkan bahwa keluarga tersangka diminta menyediakan uang dengan dalih koordinasi untuk proses rehabilitasi.
Menurut pengakuannya, keluarga bahkan berencana menjual sapi dan kendaraan demi memenuhi permintaan tersebut.
“Orang tua salah satu yang ditangkap mengatakan bahwa ada komunikasi melalui kepala desa. Disebutkan bisa dibantu keluar dengan menyediakan uang Rp30 juta,” ujarnya kepada media.
Kepala Desa Kampung Baru, Toirin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan berdasarkan informasi dari kepala dusun. Namun, ia belum memberikan keterangan rinci dan menyatakan akan memberikan klarifikasi setelah memiliki waktu luang.
Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, melalui salah satu anggotanya, membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan tersebut.
Ia menyebut penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Desa Kebonrejo yang telah mengamankan dua orang tersangka. Dengan demikian, total terdapat tujuh orang yang diamankan terkait kasus narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, aparat menyita alat hisap sabu dan menyatakan para tersangka positif menggunakan narkotika. Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dilimpahkan ke Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih untuk menjalani proses rehabilitasi.
Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih yang selama ini dikenal sebagai tempat pembinaan dan pemulihan pecandu narkoba kini turut menjadi perhatian publik. Dugaan muncul karena proses pelimpahan tersangka dinilai kurang transparan oleh keluarga.
Pihak yayasan, melalui pimpinan bernama Agian, menyatakan belum mengetahui adanya dugaan permasalahan tersebut dan akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu.
Sejumlah pihak menilai apabila terdapat permintaan uang dengan dalih pengurusan rehabilitasi, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.
Pengamat kepolisian dan akademisi hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa kepolisian telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebagai institusi penegak hukum yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Aparat juga digaji oleh negara melalui APBN yang bersumber dari pajak rakyat.
Menurutnya, apabila benar terdapat permintaan atau penerimaan uang di luar ketentuan hukum, maka hal tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah pihak mendorong agar pengawasan dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia serta aparat pengawas internal untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi atau pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan rehabilitasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak Polres Kediri terkait dugaan permintaan uang tersebut. Masyarakat berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum tidak hanya soal pemberantasan tindak pidana, tetapi juga soal integritas dan akuntabilitas aparat dalam menjalankan kewenangannya.
(Redho)



