Makassar, Kabartujuhsatu.news, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar menerima audiensi dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Bidang Pengawasan Perundang-undangan dalam rangka diskusi dan konsultasi publik terkait pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Senin (9/2/2026).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dispora Kota Makassar tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Makassar, Andi Irdan Pandita, S.STP.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam memastikan implementasi regulasi kepemudaan berjalan efektif dan tepat sasaran di daerah.
Perwakilan Setjen DPR RI menjelaskan bahwa pemantauan ini difokuskan pada aspek pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan pemuda, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2009.
Pemerintah daerah dinilai memiliki peran strategis dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam program konkret yang berdampak langsung bagi pemuda.
“Pemantauan ini bertujuan menyerap masukan dari daerah terkait tantangan dan praktik baik dalam implementasi Undang-Undang Kepemudaan.
"Hasil diskusi akan menjadi bahan evaluasi dan penguatan kebijakan kepemudaan di tingkat nasional,” ungkap perwakilan Setjen DPR RI.
Kabid Pemberdayaan Pemuda Dispora Makassar, Andi Irdan Pandita, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar berkomitmen penuh melaksanakan amanat UU Kepemudaan melalui berbagai program strategis dan berkelanjutan.
Beberapa program yang telah dan terus dijalankan antara lain pembinaan organisasi kepemudaan, pelatihan kewirausahaan pemuda, peningkatan kapasitas kepemimpinan, serta fasilitasi partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan daerah.
“Undang-Undang Kepemudaan menempatkan pemuda sebagai subjek pembangunan. Karena itu, Dispora Makassar berupaya membuka ruang partisipasi yang luas agar pemuda tidak hanya menjadi objek kegiatan, tetapi terlibat aktif dalam perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan,” jelasnya.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan pemuda yang berkarakter, mandiri, dan berdaya saing.
Dukungan regulasi, anggaran, serta pendampingan kebijakan sangat dibutuhkan agar program kepemudaan berjalan optimal dan berkelanjutan.
Audiensi ini juga menjadi forum pertukaran gagasan mengenai tantangan aktual yang dihadapi pemuda, mulai dari isu ketenagakerjaan, kewirausahaan, hingga peran pemuda dalam menjaga nilai kebangsaan dan pembangunan sosial.
Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara DPR RI, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Dengan sinergi tersebut, pemuda Indonesia, khususnya di Kota Makassar, diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang berkontribusi nyata dalam pembangunan bangsa sesuai dengan semangat dan tujuan UU Kepemudaan. (Red)



