Barsihannor
(Guru Besar Filsafat dan Pemikiran Islam UIN Alauddin Makassar)
Sebagai akademisi yang mengajar hermeneutika, saya berupaya membaca secara proporsional pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Kamaruddin Amin, MA, dengan menggunakan pendekatan hermeneutika. Pendekatan ini penting karena polemik yang muncul tidak hanya berkaitan dengan kebijakan, tetapi karena perbedaan horizon pemaknaan terhadap istilah "keterlibatan negara" (baca; Kemenag) dalam sistem pendidikan madrasah.
Dalam rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI (28 Januari 2026), Sekjen Kemenag menyatakan bahwa status guru madrasah swasta bersifat rumit (complicated), karena proses pengangkatan dilakukan oleh yayasan tanpa keterlibatan langsung Kementerian Agama.
Pernyataan ini kemudian ditafsirkan oleh FGSNI sebagai klaim yang tidak berdasar, sebab guru madrasah swasta diakui negara melalui mekanisme administratif Kemenag seperti SIMPATIKA dan EMIS GTK. Di sinilah problem hermeneutik mulai bekerja, satu pernyataan, dua horizon makna yang berbeda.
Dalam kerangka hermeneutika Hans-George Gadamer, pemahaman selalu dipengaruhi oleh pra-pemahaman dan posisi historis penafsir. Sekjen Kemenag berbicara dari horizon birokrasi negara yang memisahkan secara tegas antara pengangkatan struktural (legal-formal) dan pendataan administratif.
Ketika ia menyatakan “tidak terlibat langsung”, yang dimaksud bukan ketiadaan pengetahuan atau kontrol administratif, melainkan ketiadaan keterlibatan dalam tindakan hukum awal berupa pengangkatan dan penetapan hubungan kerja.
Dalam horizon birokrasi, pengangkatan adalah peristiwa legal, bukan sekadar administratif.
Pernyataan sekjen sudah *tepat*, dan tidak bisa dimaknai sebagai ketiadaan dukungan atas guru honor/swasta. Justru dalam kaidah Ushul fikih, *mafhum mukhalafah* -nya adalah kemenag akan bersungguh-sungguh memperjuangkan hak-hak guru swasta jika ruang komunikasi antara Madrasah swasta dengan Kemenag selalu terjaga.
Dalam konteks hermeneutika, meminjam pendekatan Paul Ricouer, secara penjelasan struktural, Sekjen Kemenag benar ketika menyatakan bahwa pengangkatan guru madrasah swasta dilakukan yayasan, sehingga negara tidak memiliki dasar hukum langsung untuk menanggung konsekuensi kepegawaian seperti gaji ASN atau PPPK.
Krusialitas muncul dari pergeseran makna kata “keterlibatan” di ruang publik. Logika birokrasi menegaskan bahwa "keterlibatan" berarti kewenangan hukum dan fiskal.
Akan tetapi, bagi guru keterlibatan berarti pengakuan administratif dan legitimasi profesi. Ketika perbedaan semantik ini tidak dijelaskan secara eksplisit, publik cenderung melakukan personalisasi masalah struktural dan mengarahkan kekecewaan pada figur pejabat.
Dalam kacamata hermeneutika, pernyataan Sekjen tidak dapat dibaca sebagai penolakan tanggung jawab moral negara, melainkan sebagai penegasan batas tanggung jawab institusional yang diatur oleh regulasi. SIMPATIKA dan EMIS GTK memang berada di bawah kendali Kemenag, tetapi kendali administratif tidak otomatis bermakna kewajiban kepegawaian penuh.
Membebankan tanggung jawab struktural tersebut kepada Sekjen justru mengaburkan akar masalah yang sesungguhnya, ketidaksinkronan antara peran publik madrasah swasta dan kerangka hukum kepegawaian nasional.
Dengan demikian, pendekatan hermeneutika mengajak kita untuk menggeser fokus dari saling menyalahkan menuju klarifikasi makna dan reformulasi kebijakan. Polemik ini seharusnya menjadi momentum dialog yang lebih arif antara negara dan guru, bukan arena polarisasi emosional.
Kita juga mengapresiasi pernyataan maaf dari Sekjen.
Di tengah iklim birokrasi yang kerap defensif, pernyataan maaf ini mencerminkan kepemimpinan yang dewasa dan reflektif yang bersedia menjembatani jarak antara regulasi dan realitas sosial.
Lebih dari itu, keterbukaan tersebut membuka ruang dialog yang lebih sehat antara negara, lembaga pendidikan, dan para guru. Permohonan maaf tidak bermakna meniadakan fakta struktural, tetapi justru memperkuat legitimasi moral negara dalam merawat kepercayaan publik dan menjaga martabat pendidikan keagamaan
Pada akhirnya, tidak semua keterbatasan negara adalah bentuk ketidakpedulian. Dengan membaca secara lebih dalam, kita belajar bahwa kebijakan lahir bukan dari suara paling keras, melainkan dari pemahaman paling jernih, di mana akal sehat dan empati berjalan beriringan.
Sungguminasa 2 Februari 2026




