Medan, Kabartujuhsatu.news, Komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Kawasan rawan narkoba di Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, kembali digerebek aparat kepolisian pada Minggu (4/1/2026) dini hari.
Dalam operasi besar tersebut, belasan orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Pardamean Hutahaean, mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Operasi tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polrestabes Medan dalam menekan peredaran gelap narkotika serta memulihkan kawasan yang selama ini dikenal sebagai sarang aktivitas ilegal.
Sebanyak 187 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini. Mereka terdiri dari unsur Brimob Polda Sumut, Direktorat Samapta Polda Sumut, Sat Samapta, Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Tim Khusus JCS, hingga Patroli Sat Samapta Presisi Polrestabes Medan.
Sejumlah pejabat utama turut mendampingi, di antaranya Kasat Narkoba Kompol Rafly Yusuf Nugraha, Kasat Intelkam Kompol Lengkap Suherman Siregar, serta Wakasat Reskrim AKP Ainul Yaqin.
AKBP Pardamean Hutahaean menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan dengan pengamanan ekstra, mengingat kawasan tersebut kerap menimbulkan perlawanan terhadap petugas.
Ia menegaskan, operasi ini merupakan instruksi langsung Kapolrestabes Medan sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Dalam setiap penggerebekan, kami selalu mengingatkan anggota untuk tetap waspada. Kawasan ini bukan kali pertama kami datangi dan sebelumnya sering terjadi perlawanan. Namun, ini adalah wujud nyata komitmen pimpinan untuk menekan peredaran narkotika sekaligus memulihkan lingkungan masyarakat dari aktivitas ilegal,” tegas Pardamean.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran dan penggeledahan terhadap sejumlah barak yang diduga menjadi tempat transaksi serta penyalahgunaan narkotika.
Hasilnya, sebanyak 10 orang diamankan karena diduga sebagai penyalahguna narkoba. Selain itu, polisi juga menyita 26 unit mesin judi jenis dingdong yang ditemukan di lokasi.
Tak hanya itu, petugas turut membongkar empat barak liar yang selama ini diduga kuat dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta mancis yang digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan akan melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di kawasan tersebut.
Polrestabes Medan menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba. (Tim)



