Sekolah Rakyat Dibangun di Atas Lahan Sengketa, Ahli Waris Teridah br Barus Menangis Tak Dapat Ganti Rugi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Sekolah Rakyat Dibangun di Atas Lahan Sengketa, Ahli Waris Teridah br Barus Menangis Tak Dapat Ganti Rugi

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 30 Januari 2026, Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T17:51:27Z
    masukkan script iklan disini


    Medan, Kabartujuhsatu.news, Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Medan menuai polemik serius. Proyek yang digadang-gadang sebagai program pro-rakyat itu kini disorot publik karena diduga dibangun di atas lahan yang masih berstatus sengketa hukum, tanpa adanya kompensasi kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut.


    Kasus ini menyayat hati keluarga ahli waris Teridah br Barus, yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan hak milik orang tua mereka berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SKT) Nomor: 1632/A/I/15.


    Hingga kini, lahan tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara: 32/Pdt.G/PN Medan, dan sidang perdana telah digelar pada 27 Januari 2026.


    Meski status lahan masih disengketakan dan tengah diperiksa oleh pengadilan, Pemerintah Kota Medan diduga tetap melanjutkan pembangunan proyek Sekolah Rakyat di atas tanah tersebut. Langkah ini memicu kecaman, terutama dari pihak ahli waris yang merasa hak konstitusional mereka diabaikan.


    Ahli waris menyebut mereka telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut dalam waktu yang lama serta memiliki bukti administrasi yang sah. Namun, hingga kini mereka mengaku tidak pernah menerima ganti rugi dalam bentuk apa pun, baik secara materiil maupun immateriil.


    “Apa salah kami? Kami hanya ingin mempertahankan hak milik orang tua kami yang diperoleh dengan susah payah. Mengapa pemerintah kota bersikap seolah-olah otoriter dan menindas kami yang sudah sangat lemah?” ujar salah satu ahli waris dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca. Jum'at (30/1/2026).


    Kuasa hukum ahli waris Teridah br Barus, Henry R. Pakpahan, S.H. dan Yudi Karo-Karo, dengan tegas meminta Wali Kota Medan Rico Waas untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.


    Menurut mereka, melanjutkan pembangunan di atas tanah yang masih dalam sengketa merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.


    “Kami meminta agar Wali Kota Medan menghentikan pekerjaan di atas lahan yang masih disengketakan dan masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Medan,” tegas Henry R. Pakpahan.


    Dalam pernyataan yang lebih luas, kuasa hukum ahli waris juga memohon perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar turun tangan menyikapi persoalan ini.


    “Bapak Presiden Prabowo tidak mungkin membangun proyek pemerintah di atas tanah yang masih bersengketa. Saya yakin beliau adalah seorang pejuang dan akan memperhatikan nasib masyarakat kecil. Tolong perintahkan Wali Kota Medan untuk menghentikan pekerjaan di atas lahan yang masih berperkara di Pengadilan Negeri Medan,” ujar Henry R. Pakpahan, S.H.


    Secara hukum, tindakan Pemerintah Kota Medan dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.


    Selain itu, Pemko Medan juga berpotensi dijerat Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum, yang mewajibkan pelaku mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan, baik kerugian materiil maupun immateriil.


    Keluarga ahli waris Teridah br Barus berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap penderitaan masyarakat kecil. Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan, namun meminta keadilan, penghormatan hukum, dan penyelesaian yang manusiawi.


    “Jangan biarkan pembangunan negara berdiri di atas air mata rakyat kecil,” ungkap salah satu anggota keluarga ahli waris.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Medan terkait tudingan pembangunan di atas lahan sengketa tersebut.


    Publik kini menanti sikap tegas pemerintah pusat demi memastikan bahwa pembangunan nasional berjalan seiring dengan supremasi hukum dan keadilan sosial.


    (Tim/RZ)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini