Makassar, Kabartujuhsatu.news, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan bahwa setiap wacana pemekaran wilayah, termasuk rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Jufri Rahman saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?” yang digelar di Makassar, Rabu (28/1/2026).
Forum tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat serta pemerhati kawasan Luwu Raya.
Dalam paparannya, Jufri Rahman menekankan bahwa pembentukan daerah otonom baru (DOB) wajib melalui tahapan administratif yang jelas dan terukur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kita lihat dulu legal standing-nya. Jika pembentukan provinsi itu minimal harus ada lima kabupaten/kota. Jadi seharusnya fokus dulu pada tahapan administrasinya,” ujar Jufri Rahman.
Ia menjelaskan, wilayah Tana Luwu atau Luwu Raya yang meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur memang memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Namun demikian, potensi tersebut harus dikelola dan dikembangkan dalam kerangka regulasi yang sah.
Lebih lanjut, Jufri Rahman menegaskan bahwa kewenangan pembentukan daerah otonom baru sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat, bukan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Pemerintah Provinsi tidak akan bisa menghalangi jika Pemerintah Pusat membuka keran DOB. Jadi jangan mencurigai pemerintah seolah-olah menghambat. Selama itu sesuai tahapan yang diatur dalam undang-undang, mari kita sabar mengikuti prosesnya sambil berdoa,” katanya.
Yang lebih menarik, dalam forum tersebut Sekprov Jufri Rahman secara langsung menghubungi pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Percakapan tersebut diperdengarkan kepada para tokoh yang hadir sebagai bentuk transparansi, sekaligus untuk menjelaskan prosedur dan mekanisme pembentukan DOB sesuai regulasi nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Jufri Rahman juga mengimbau masyarakat, termasuk kelompok demonstran yang melakukan penutupan akses jalan di sejumlah titik perbatasan wilayah Luwu Raya, agar menghentikan aksi tersebut.
Ia menegaskan bahwa penutupan akses jalan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari terhambatnya mobilitas hingga meningkatnya harga kebutuhan pokok di wilayah Luwu Raya.
“Yang paling terdampak adalah masyarakat sendiri. Mobilitas terganggu, distribusi barang terhambat, dan harga kebutuhan pokok bisa melonjak. Ini tentu tidak kita harapkan,” pungkasnya.
(**)




