Rekomendasi Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran Tunjangan DPRD Parepare Disorot, Ketua DPRD Buka Suara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Rekomendasi Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran Tunjangan DPRD Parepare Disorot, Ketua DPRD Buka Suara

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 18 Januari 2026, Januari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-01-18T18:42:40Z
    masukkan script iklan disini


    Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir (ist). 

    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Public Research Institute (PRI) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mengawal belum tuntasnya tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Parepare.


    Aksi tersebut direncanakan berlangsung dalam waktu dekat dengan sasaran utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. PRI menilai aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk memastikan rekomendasi BPK dijalankan secara serius dan transparan.


    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2024, ditemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan DPRD sebesar Rp1.444.122.000.


    Namun hingga pertengahan tahun 2025, dari total nilai tersebut, baru sebagian kecil yang dipulihkan. Tercatat masih terdapat sisa Rp1.389.586.700 yang belum dikembalikan ke kas daerah.


    Kondisi ini memunculkan kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat sipil, salah satunya PRI, yang menilai lambannya proses pengembalian berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


    Direktur Eksekutif PRI, Muhhammad Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa temuan BPK bukan sekadar rekomendasi administratif, melainkan hasil audit resmi negara yang bersifat final dan wajib dilaksanakan.


    “Temuan BPK itu bukan sekadar rekomendasi biasa. Itu adalah hasil audit resmi negara yang harus ditindaklanjuti. Ketika sisa kelebihan pembayaran miliaran rupiah dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” ujar Abduh dalam keterangan tertulisnya, Ahad (18/1/2025).


    Menurut Abduh, dalam LHP BPK secara jelas disebutkan bahwa penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Parepare tidak sesuai standar kewajaran serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    BPK juga menemukan bahwa besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD Kota Parepare melampaui hasil penilaian harga pasar yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).


    Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran dalam jumlah signifikan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.


    “Ini bukan soal administrasi semata. Ada aturan yang jelas, mulai dari PP Nomor 1 Tahun 2023 hingga Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, yang mengatur mekanisme dan batas kewajaran tunjangan DPRD. Ketika aturan itu dilanggar, maka ada konsekuensi hukum,” tegas Abduh.


    PRI juga mengingatkan bahwa berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap kerugian daerah wajib dipulihkan sepenuhnya.


    Sebagai bentuk kontrol sosial, PRI menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa terbuka dan damai. Aksi tersebut disebut bukan sebagai tekanan politik, melainkan pengingat konstitusional agar uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab.


    “Kami sedang menyiapkan aksi besar-besaran. Jika tidak ada pemulihan penuh ke kas daerah dan tidak ada kejelasan penanganan hukum atas temuan BPK ini, maka kami akan mengepung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” kata Abduh.


    PRI secara khusus mendesak Kejati Sulsel untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran tersebut, tak terkecuali Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir.


    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan bahwa rekomendasi temuan BPK telah ditindaklanjuti.


    “Rekomendasi temuan BPK itu sudah dilakukan, dan itu sifatnya orang per orang. Kalau pun masih ada yang belum dikembalikan, itu bukan urusan saya,” ujarnya.


    Ia juga menyebut bahwa sebagian besar anggota DPRD Parepare telah melakukan pengembalian. Namun, terkait anggota DPRD yang tidak kembali terpilih dalam pemilu terakhir, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.


    “Yang saya tahu anggota DPRD Parepare sudah melakukan pengembalian. Kalau yang tidak terpilih kemarin lagi, saya tidak tahu,” jelasnya.


    Meski demikian, PRI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mengklaim akan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.


    “Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap uang rakyat. Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi pemerintahan yang bersih. Kami akan terus mengawal sampai seluruh temuan BPK ditindaklanjuti secara jelas dan tuntas,” pungkas Abduh.


    (Tim) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini