Makassar, Kabartujuhsatu.news,– Pemerintah Kota Makassar mulai merealisasikan langkah strategis untuk mengurai kemacetan kronis di kawasan barat kota yang tembus hingga wilayah selatan. Salah satu proyek prioritas yang disiapkan pada awal tahun 2026 adalah pembangunan jembatan kembar Barombong di ruas sisi kanan Jembatan Barombong, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Jembatan kembar Barombong ini dirancang menjadi akses vital yang menghubungkan Kota Makassar dengan wilayah Galesong, Kabupaten Takalar, sekaligus memperkuat konektivitas menuju kawasan selatan Provinsi Sulawesi Selatan. Proyek tersebut telah lama direncanakan dan kini memasuki tahap krusial, yakni pembebasan lahan.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menyampaikan bahwa pembebasan lahan menjadi fokus utama Pemkot Makassar pada tahap awal pelaksanaan proyek.
“Proses pembebasan lahan ini kami targetkan berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026,” ujar Sri Sulsilawati, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, saat ini proses pengadaan tanah telah memasuki fase administrasi dan penilaian. Seluruh dokumen pendukung telah disiapkan oleh Tim Appraisal, sementara Dinas Pertanahan Kota Makassar menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sri menegaskan, pembebasan lahan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak Balai Jalan dan Jembatan, mengingat pembagian kewenangan menjadi aspek penting dalam proyek ini.
Dalam skema yang disepakati, Pemerintah Kota Makassar bertanggung jawab penuh terhadap pengadaan dan pembebasan lahan, guna memastikan tidak muncul persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menangani perencanaan pembangunan fisik jembatan, mengingat ruas jalan dan kawasan Jembatan Barombong merupakan aset jalan provinsi. Adapun pelaksanaan konstruksi fisik jembatan akan dilakukan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dengan pendanaan dari APBN.
Proyek pembangunan Jembatan Kembar Barombong juga melibatkan kolaborasi lintas institusi, termasuk pihak GMTD (pengembang kawasan), mengingat sebagian trase pembangunan berada di sekitar lahan milik warga dan pengembang.
Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat realisasi pembangunan jembatan sekaligus memastikan konektivitas kawasan barat Kota Makassar hingga selatan Provinsi Sulawesi Selatan berjalan optimal, aman, dan berkelanjutan.
Sri Sulsilawati memaparkan bahwa pengadaan tanah Jembatan Barombong telah disusun dalam timeline yang jelas dan terstruktur.
Desember 2025 (Tahap Penganggaran):
Pemkot Makassar melakukan kunjungan lokasi pengadaan lahan, perkiraan nilai tanah dan bangunan melalui penilai beregister, serta mengusulkan nilai ganti rugi kepada BPKAD.
Januari–Februari 2026 (Tahap Perencanaan):
Pembentukan tim pelaksana, penyusunan dokumen rencana pengadaan tanah melalui konsultan, serta koordinasi dan konsolidasi internal maupun eksternal.
Maret–April 2026 (Tahap Persiapan):
Pembentukan tim kegiatan pengadaan tanah, penunjukan tim appraisal independen, serta verifikasi dokumen dan legalitas kepemilikan tanah.
Mei 2026 (Tahap Pelaksanaan):
Pengadaan tanah secara langsung, negosiasi dengan pihak yang berhak, dan pembayaran ganti rugi.
Juni 2026 (Tahap Penyerahan):
Penyerahan dokumen legalitas tanah dan pelepasan hak atas tanah kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Kami berharap pada Juni seluruh dokumen legalitas tanah sudah selesai dan status kepemilikannya resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tegas Sri.
Terkait anggaran, Sri menyebutkan bahwa Pemkot Makassar hanya menangani pembiayaan pengadaan lahan. Untuk tahun anggaran 2026, nilai pastinya belum dapat disampaikan karena masih menunggu hasil final appraisal.
Namun berdasarkan penilaian sementara tim appraisal beregister, nilai ganti rugi untuk tiga bidang tanah yang terdampak diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Awalnya terdapat lima bidang tanah berdasarkan data kecamatan. Namun setelah peninjauan lapangan dan penyesuaian dengan desain jembatan serta visibility study, mengerucut menjadi tiga bidang yang benar-benar terdampak,” jelasnya.
Dari tiga bidang tersebut, dua di antaranya terdapat bangunan rumah warga, sementara satu bidang lainnya merupakan lahan kosong. Total luasan lahan yang dibebaskan berada di bawah lima hektare.
Sesuai PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah, skema yang digunakan adalah pengadaan langsung. Meski demikian, Pemkot Makassar tetap menerapkan mitigasi risiko melalui skema DPPT atau semi-DPPT, dengan melibatkan konsultan perencanaan dan tim appraisal independen.
Selain itu, Pemkot Makassar juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk pendampingan.
“Kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri dan Kepolisian agar seluruh proses berjalan aman, transparan, dan sesuai koridor hukum,” ungkap Sri.
Sri menambahkan, komunikasi dengan warga telah dilakukan sejak awal. Tokoh masyarakat dan warga setempat merespons positif rencana pembangunan jembatan kembar Barombong karena dinilai untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.
Pembangunan jembatan ini diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi di kawasan Barombong, khususnya pada jam-jam sibuk.
Sri Sulsilawati menegaskan, Pemkot Makassar telah menunjukkan komitmen kuat untuk menuntaskan pengadaan lahan pada 2026, sebagai bagian dari dukungan percepatan pembangunan Jembatan Kembar Barombong.
“Kami di Pemkot Makassar, bersama Bapak Wali Kota, telah berkomitmen menjalankan kewenangan kami sampai tuntas agar jembatan baru di Barombong segera terealisasi,” pungkasnya.
(Red)





