Pengamat Hukum Didi Sungkono Nilai Wacana Pembatasan Kewenangan Polri Sebagai Kemunduran Demokrasi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Pengamat Hukum Didi Sungkono Nilai Wacana Pembatasan Kewenangan Polri Sebagai Kemunduran Demokrasi

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 29 Januari 2026, Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T16:13:20Z
    masukkan script iklan disini


    Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai wacana yang sempat bergulir terkait pembatasan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai langkah yang berpotensi melemahkan sistem ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia.


    Menurut Didi, wacana yang mengarah pada keharusan personel Polri mengundurkan diri atau pensiun dini ketika menduduki jabatan sipil bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.


    Ia menegaskan bahwa Polri merupakan institusi sipil yang dipersenjatai, sehingga tidak relevan jika anggotanya dianggap melanggar prinsip sipil saat mengemban jabatan di ranah pemerintahan.


    “Polri adalah sipil yang dipersenjatai sebagaimana diatur dalam undang-undang. Maka, anggapan bahwa anggota Polri harus mundur atau pensiun dini ketika menduduki jabatan sipil merupakan tafsir keliru dan berbahaya bagi sistem hukum kita,” ujar Didi.


    Ia juga mengkritisi adanya gagasan yang mengarah pada penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi mengulang sejarah kelam dwifungsi ABRI yang pernah terjadi di masa lalu.


    “Menempatkan Polri di bawah kementerian adalah langkah mundur dalam sistem ketatanegaraan. Itu berisiko menghidupkan kembali pola lama yang bertentangan dengan semangat reformasi,” tegas doktor ilmu hukum tersebut.


    Didi mengingatkan bahwa posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden merupakan hasil perjalanan sejarah yang panjang dan dinamis.


    "Sejak masa awal kemerdekaan, Polri pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara, kemudian berada di bawah Perdana Menteri, hingga akhirnya bergabung dalam struktur ABRI pada era Orde Lama dan Orde Baru".


    “Pemutusan Polri dari ABRI pasca Reformasi 1998 adalah tuntutan rakyat. Polri merupakan anak kandung reformasi yang bertujuan mengembalikan fungsi kepolisian sebagai penjaga keamanan sipil,” jelasnya.


    Ia menambahkan, lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menjadi tonggak penting dalam menegaskan profesionalisme dan independensi Polri sebagai institusi penegak hukum.


    Dalam konteks tantangan keamanan nasional, Didi menilai Indonesia membutuhkan lembaga kepolisian yang memiliki kewenangan nasional dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.


    Luas wilayah Indonesia serta kompleksitas ancaman keamanan menuntut kecepatan pengambilan keputusan yang tidak terhambat birokrasi.


    “Dalam situasi darurat seperti kerusuhan massal, terorisme, atau bencana nasional, kecepatan dan kesatuan komando menjadi kunci. Posisi Polri di bawah Presiden memungkinkan hal tersebut berjalan efektif,” katanya.


    Selain itu, ia menyoroti bahwa isu keamanan bersifat lintas sektor dan tidak dapat dibatasi hanya pada urusan domestik semata. Kejahatan modern seperti kejahatan siber, narkotika, dan jaringan kriminal lintas negara membutuhkan koordinasi nasional yang kuat.


    “Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu, maka ada risiko fragmentasi kebijakan dan pembatasan kewenangan. Padahal, Presiden adalah satu-satunya figur dengan otoritas penuh untuk menyatukan instrumen pertahanan, intelijen, dan keamanan negara,” urainya.


    Didi juga menegaskan bahwa Polri dalam menjalankan tugasnya tetap wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.


    Dengan struktur saat ini, Polri dinilai mampu menerapkan standar pelayanan dan pengamanan yang seragam di seluruh wilayah Indonesia secara profesional dan proporsional.


    “Polri memiliki peran strategis sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dalam konteks ini, Polri juga berfungsi sebagai penjaga peradaban bangsa yang bekerja secara presisi untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.


    (Redho)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini