Sidoarjo, Kabartujuhsatu.news, Dugaan pelanggaran prosedur hukum dan tindak kekerasan oleh aparat kepolisian kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan tertuju pada penanganan perkara di Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, yang menyeret seorang warga bernama Pendi.
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat karena diduga melibatkan penangkapan tanpa surat resmi serta tindakan kekerasan dalam proses penyidikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, dan hingga kini masih menimbulkan tanda tanya besar terkait profesionalisme serta kepatuhan aparat penegak hukum terhadap aturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 17.00 WIB, ketika adik kandung Heri Efendi hampir terserempet kendaraan yang dikemudikan Iwan Maulana. Heri menegur pengemudi tersebut karena diduga menggunakan telepon genggam saat berkendara.
Namun, teguran tersebut justru dibalas dengan kata-kata kasar. Situasi memanas ketika kendaraan berhenti dan salah satu penumpangnya turun sambil menantang berkelahi. Heri Efendi memilih menghindari konflik dan kembali ke sekitar rumah.
Tak lama berselang, Heri mendapat informasi bahwa adiknya menuju rumah Iwan Maulana. Heri pun segera menyusul ke lokasi dan mendapati adiknya serta Iwan Maulana terlibat aksi saling kejar. Dalam peristiwa tersebut, adik Heri terjatuh dan diduga mengalami pemukulan.
Heri Efendi berusaha melerai dengan menarik Iwan Maulana, sementara seorang warga bernama Sogleng menarik adik Heri untuk meredakan situasi. Namun kondisi justru semakin tidak terkendali.
Anak Iwan Maulana diduga turut melakukan kekerasan dengan memukul Pendi menggunakan benda keras, yang disebut berupa tong berisi perkakas kerja atau bak sampah besar bekas cat tembok. Pukulan tersebut mengarah ke kepala korban.
Heri Efendi sempat menangkis serangan tersebut dengan tangannya, namun benturan tetap mengakibatkan luka fisik serta trauma psikologis pada Pendi.
Pasca kejadian, Pendi diamankan oleh aparat kepolisian di kediamannya. Namun penangkapan ini menuai kritik karena diduga dilakukan tanpa memperlihatkan surat penangkapan, sebagaimana diwajibkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lebih jauh, surat penangkapan disebut baru dibuat setelah Pendi diamankan. Yang menjadi perhatian serius, proses penangkapan tersebut diduga dilakukan dengan pendampingan langsung oleh Iwan Maulana, pihak yang terlibat langsung dalam konflik.
Tak hanya itu, Pendi juga disebut mengalami tindakan kekerasan fisik saat proses penangkapan berlangsung. Sebelumnya, Pendi tidak pernah menerima panggilan resmi, baik sebagai saksi maupun sebagai terlapor.
Dalam tahap penyidikan, muncul dugaan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak memuat keterangan secara utuh dan transparan. Khususnya terkait dugaan keterlibatan anak Iwan Maulana dalam pemukulan terhadap Pendi.
Tim pendamping hukum menilai fakta penting tersebut tidak dituangkan secara lengkap dalam BAP, sehingga berpotensi memengaruhi objektivitas penyidikan.
Selain itu, saksi-saksi yang diajukan oleh pihak terlapor dinilai lemah secara pembuktian, karena tidak menyaksikan langsung peristiwa kekerasan, melainkan hanya mendengar cerita dari pihak lain.
Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum yang mewakili Heri Efendi menempuh langkah hukum berupa pelaporan balik atas dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan.
Sementara itu, selama menjalani penahanan, Pendi mendapatkan pendampingan hukum dari tim kuasa hukum Partai Super Terbuka Indonesia (PSI) DPD Kabupaten Sidoarjo. Pendampingan ini dilakukan guna memastikan seluruh hak tersangka terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dan menyiapkan langkah hukum lanjutan demi mengungkap fakta secara menyeluruh dan berimbang.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Press release ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus dorongan agar dilakukan evaluasi serius terhadap penanganan perkara oleh aparat kepolisian. Kamis (29/1/2026).
Publik berharap, penegakan hukum dalam kasus ini dapat berjalan adil dan transparan, demi menjaga serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Redho)




