Nikah Siri dan Poligami Terancam Pidana dalam KUHP Baru, Ini Penjelasan Lengkap dan Tanggapan Wamenkumham
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Nikah Siri dan Poligami Terancam Pidana dalam KUHP Baru, Ini Penjelasan Lengkap dan Tanggapan Wamenkumham

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 09 Januari 2026, Januari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T15:01:15Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news  Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali memantik diskursus publik, khususnya terkait pengaturan kehidupan privat warga negara.


    Sejumlah pasal yang menyentuh praktik nikah siri, poligami, serta hidup bersama di luar ikatan perkawinan resmi dinilai berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat yang majemuk secara budaya dan agama.


    Salah satu pasal yang paling banyak disorot adalah Pasal 402 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan bagi pelaku perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi oleh negara.


    Ketentuan ini secara langsung menyasar praktik nikah siri, yakni perkawinan yang dianggap sah secara agama, namun tidak tercatat secara administratif.


    Selain itu, Pasal 412 KUHP mengatur sanksi pidana maksimal 6 bulan penjara atau denda bagi pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.


    Aturan ini kerap dikaitkan dengan fenomena kohabitasi atau kumpul kebo yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum pidana Indonesia.


    Berbagai kalangan menilai pasal-pasal tersebut berpotensi menjadi bentuk intervensi negara terhadap ranah privat dan moral warga negara.


    Praktik nikah siri, misalnya, selama ini masih banyak dijumpai di masyarakat dengan beragam latar belakang alasan, mulai dari keyakinan agama, faktor ekonomi, hingga kendala administratif seperti izin poligami atau perbedaan status kewarganegaraan.


    Kritik juga datang dari kelompok masyarakat yang memandang bahwa negara seharusnya tidak memidanakan praktik yang secara agama dianggap sah.


    Mereka khawatir penerapan pasal ini dapat memicu kriminalisasi terhadap kelompok tertentu dan memperlebar jarak antara hukum negara dan hukum agama.


    Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan bertujuan mengkriminalisasi kehidupan pribadi masyarakat, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak yang selama ini kerap menjadi pihak paling dirugikan dalam perkawinan yang tidak tercatat.


    Dalam banyak kasus nikah siri, persoalan hukum muncul ketika terjadi konflik rumah tangga, perceraian, atau kematian salah satu pasangan.


    Status anak, hak waris, hak nafkah, hingga perlindungan hukum bagi istri sering kali tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak adanya pencatatan resmi.


    KUHP baru juga berdampak pada praktik poligami. Secara hukum positif, poligami masih dimungkinkan di Indonesia, namun harus memenuhi syarat ketat, seperti adanya izin pengadilan dan persetujuan istri, serta pencatatan resmi oleh negara.


    Poligami yang dilakukan secara siri berpotensi masuk dalam kategori perkawinan tidak tercatat dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 402.


    Hal inilah yang kemudian menimbulkan kekhawatiran di sebagian kelompok masyarakat yang memandang poligami sebagai bagian dari ajaran agama.


    Salah satu aspek penting dalam KUHP baru yang kerap luput dari perhatian publik adalah bahwa sebagian besar pasal terkait kesusilaan bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu yang memiliki hubungan langsung, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak.


    Dengan mekanisme ini, negara berharap tidak terjadi kriminalisasi massal, razia moral, atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.


    Menanggapi polemik yang berkembang, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M. Hum menegaskan bahwa KUHP baru harus dipahami secara utuh dan tidak dibaca secara sepotong-sepotong.


    Menurutnya, negara tidak bermaksud mencampuri urusan privat warga negara, melainkan hadir untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi, khususnya bagi kelompok rentan.


    Wamenkumham juga menekankan bahwa pendekatan penegakan hukum terhadap pasal-pasal tersebut harus mengedepankan asas kehati-hatian, keadilan, dan kemanusiaan.


    Aparat penegak hukum diminta tidak menafsirkan pasal secara kaku dan represif, serta tetap memperhatikan nilai sosial, budaya, dan agama yang hidup di masyarakat.


    Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi publik agar masyarakat memahami substansi KUHP baru, termasuk hak dan kewajiban hukum yang melekat pada setiap warga negara.


    Pengamat hukum menilai tantangan terbesar dari KUHP baru bukan hanya terletak pada substansi pasal, tetapi pada implementasinya di lapangan.


    Tanpa pemahaman yang komprehensif, pasal-pasal ini berpotensi disalahgunakan atau menimbulkan ketidakadilan sosial.


    Kelompok masyarakat sipil dan aktivis HAM pun mengingatkan pentingnya pengawasan publik agar penerapan KUHP baru tidak melahirkan diskriminasi, tekanan sosial, atau pelanggaran hak asasi manusia.


    KUHP baru membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk dalam mengatur aspek kehidupan pribadi warga negara.


    Polemik terkait nikah siri dan poligami menunjukkan bahwa hukum tidak hanya soal aturan tertulis, tetapi juga soal keadilan sosial, budaya, dan nilai yang hidup di tengah masyarakat.


    Ke depan, dialog terbuka antara pemerintah, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat luas menjadi kunci agar KUHP baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kepastian hukum, bukan rasa takut atau kegelisahan sosial.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini