Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Nasir Djamil, menegaskan dukungan penuh agar kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Nasir Djamil dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Mengawali pernyataannya, Nasir memberikan apresiasi atas lima tahun kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Ia berharap semangat pengabdian dan keteguhan Polri terus terjaga dalam menghadapi dinamika keamanan nasional sekaligus tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Mudah-mudahan Pak Sigit tetap teguh dan tidak letih menghadapi dinamika keamanan nasional, serta terus menghadirkan polisi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujar Nasir.
Terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, Nasir menilai pandangan tersebut kurang tepat dan mengabaikan karakter serta fungsi strategis Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, Polri memiliki fungsi eksekutif yang langsung melekat pada Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Ada fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat yang merupakan fungsi eksekutif presiden. Ini tidak bisa disederhanakan hanya sebagai urusan teknis kementerian,” tegasnya.
Selain fungsi eksekutif, Nasir juga menyoroti peran yudikatif Polri, khususnya dalam penegakan hukum. Fungsi tersebut, kata dia, membutuhkan ruang gerak yang independen dan tidak terikat pada struktur kementerian agar penegakan hukum dapat berjalan objektif, profesional, dan efektif.
“Negara memiliki hak paksa untuk menjaga ketertiban, dan fungsi itu dijalankan oleh Polri. Karena itu, posisinya memang harus tetap berada langsung di bawah Presiden,” jelas Nasir.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Nasir menegaskan bahwa Fraksi PKS memandang posisi Polri saat ini sudah merupakan format paling ideal bagi tata kelola keamanan nasional. Ia menilai, kedudukan Polri di bawah Presiden selaras dengan Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 dan kebutuhan nyata masyarakat Indonesia.
“Situasi ini sudah ideal. Polri harus tetap berada di bawah Presiden untuk menjaga konsistensi fungsi, kewenangan, dan pelayanan kepada rakyat,” tutupnya.
(Red/*)




