Morowali, Kabartujuhsatu.news, Konflik agraria antara masyarakat Desa Torete dan PT Tambang Anugerah Sejahtera (PT TAS) terus bergulir dan kian memanas. Perusahaan tersebut diduga mengabaikan proses penyelesaian konflik yang tengah ditangani Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah, bentukan Gubernur Sulteng Anwar Hafid.
Hal ini disampaikan Rina Maharadja, warga Torete sekaligus Pembina Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (AMTB), Selasa (13/1/2026). Menurutnya, PT TAS tetap melancarkan skema pemberian tali asih atau kompensasi lahan mangrove, meski konflik agraria masih berproses di Satgas PKA Sulteng.
Konflik ini berkaitan dengan rencana pembangunan kawasan industri PT Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) NEMIE yang berlokasi di Desa Torete dan Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Dugaan Intimidasi dan Manipulasi Kompensasi
Di lapangan, ketegangan terus terjadi. Sejumlah warga yang menolak penjualan mangrove mengaku mendapat intimidasi, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja bagi anggota keluarga mereka yang bekerja di PT TAS.
Situasi tersebut diperkuat dengan beredarnya dokumen surat resmi PT TAS terkait rencana penyerahan tali asih atau kompensasi lahan mangrove. Surat tersebut ditandatangani KTT PT TAS, Ir. Agus Riyanto, ST, dan ditujukan kepada Kepala Desa Torete Amrin S serta Ketua BPD Torete Baharudin.
Dalam surat itu, PT TAS meminta:
Daftar nama penerima sah tali asih atau kompensasi lahan mangrove.
Berita acara kesepakatan kompensasi antara pemerintah desa dan masyarakat penerima.
Masyarakat menilai langkah tersebut sebagai upaya memuluskan penjualan aset desa berupa lahan mangrove Areal Penggunaan Lain (APL) dengan nilai kompensasi serendah mungkin.
Penolakan masyarakat Torete terus bergema, terlebih setelah empat warga desa Torete—termasuk aktivis lingkungan Arlan Dahrin dan seorang jurnalis, Royman M Hamid, ditahan oleh Polres Morowali.
Masyarakat menegaskan tidak menolak investasi, namun menuntut agar investasi membawa kesejahteraan, bukan konflik dan kriminalisasi.
“Permintaan kami sederhana, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Polda Sulteng turun langsung menyelesaikan konflik ini secara adil dan menyeluruh,” tegas Rina.
Satgas PKA Masih Berproses, PT TAS Tetap Jalan
Penolakan masyarakat didasarkan pada beberapa alasan utama. Pertama, konflik agraria antara warga Torete dan PT TAS masih dalam penanganan Satgas PKA Sulteng dan menunggu rekomendasi final Gubernur Sulteng.
Kedua, pemerintah desa hingga kabupaten dinilai tidak netral karena lebih memihak kepentingan perusahaan. Ketiga, penanganan hukum oleh Polres Morowali dinilai tidak berimbang, laporan perusahaan cepat ditindaklanjuti, sementara laporan masyarakat terabaikan.
Berdasarkan hasil rapat fasilitasi Satgas PKA Sulteng pada 9 Desember 2025 di Aula Kantor Bupati Morowali, sejumlah rekomendasi penting telah dikeluarkan, antara lain:
Inventarisasi dan validasi hak keperdataan masyarakat dalam wilayah IUP PT TAS.
Kajian dampak sedimentasi dan zonasi rehabilitasi mangrove oleh DLH Morowali.
Larangan ganti rugi lahan mangrove, diganti dengan kompensasi dampak ekologis.
Penghentian sementara reklamasi stockpile ore PT TAS sebelum syarat dipenuhi.
Kewajiban PT TAS mendukung pemberdayaan masyarakat dan program CSR.
Imbauan kepada kepolisian untuk mengedepankan pendekatan humanis.
Namun hingga kini, masyarakat menilai PT TAS justru tetap melanjutkan agenda kompensasi mangrove, seolah kebal terhadap rekomendasi Satgas PKA dan kewenangan Gubernur Sulteng.
“Kami tidak tahu siapa beking PT TAS, sampai berani mengabaikan Satgas PKA Sulteng dan Gubernur Sulawesi Tengah,” pungkas Rina.
(Umar)



