Gresik, Kabartujuhsatu.news, Kepolisian Resor (Polres) Gresik bergerak cepat mengungkap kasus pelemparan batu terhadap armada Bus Trans Jatim yang terjadi di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.
Pelaku diketahui berinisial SD (50), seorang pria yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berdinas di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Ia diamankan pada Kamis (15/1/2026) sore di tempat kerjanya tanpa perlawanan.
Peristiwa pelemparan batu tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tepatnya sebelum Jembatan Gladak Manyar.
Saat itu, pelaku berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo warna hijau. Ketika melintas di lokasi kejadian, sebuah bus Trans Jatim yang datang dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan memakan jalur pelaku.
Merasa hampir tertabrak, pelaku tersulut emosi. Dalam kondisi emosi tersebut, pelaku kemudian melemparkan batu ke arah bus yang tengah melaju.
Akibat lemparan batu tersebut, kaca samping bus Trans Jatim pecah, sehingga menimbulkan kepanikan di dalam bus. Sejumlah penumpang dilaporkan terkejut dan ketakutan, meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Insiden tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh pengemudi bus dan pihak manajemen Trans Jatim.
Menerima laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan penyelidikan intensif.
Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta kamera dashboard (CCTV internal) milik bus Trans Jatim. Dari hasil analisis tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyampaikan bahwa hasil profiling kendaraan menjadi kunci pengungkapan kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan profiling kendaraan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” jelas AKP Arya Widjaya.
Berkat kerja cepat dan koordinasi yang solid, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.20 WIB di tempat ia bekerja.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau
Satu buah helm merek SHEL
Jaket warna merah
Satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Perbuatan pelaku dinilai tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan sikap sabar dan tertib saat berkendara.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib. Jangan bertindak anarkis karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Polres Gresik juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam, atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Dengan pengungkapan cepat ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindakan yang membahayakan keselamatan umum.
(Red)



