Forum Komunikasi Jurnalis Soppeng Deklarasikan Keberadaan Lewat Pelatihan Jurnalistik dan Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Forum Komunikasi Jurnalis Soppeng Deklarasikan Keberadaan Lewat Pelatihan Jurnalistik dan Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 16 Januari 2026, Januari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-01-16T17:42:49Z
    masukkan script iklan disini

    Illusttasi

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) Kabupaten Soppeng secara resmi akan mendeklarasikan keberadaannya melalui kegiatan Pelatihan Jurnalistik yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


    FKJ sendiri merupakan organisasi jurnalis yang baru terbentuk pada 8 Desember 2025 di Kabupaten Soppeng. Kehadiran forum ini diharapkan menjadi wadah komunikasi, solidaritas, serta peningkatan kapasitas jurnalis dan pemangku kepentingan di daerah.


    Koordinator Presidium FKJ, Agus Setiawan PH Rauf, mengatakan bahwa pendirian FKJ berangkat dari komitmen kuat untuk memperkuat profesionalisme jurnalis sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.


    “Melalui pelatihan jurnalistik dan sosialisasi ini, selain memperkenalkan FKJ kepada publik, kami juga ingin berbuat yang terbaik untuk kepentingan orang banyak,” ujar Agus, Jumat (16/1/2026).


    Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana kegiatan, Syaharuddin, menjelaskan bahwa pelatihan dan sosialisasi tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada 5 Februari 2025 dan akan menyasar perangkat Desa, organisasi perangkat daerah (OPD), serta sektor pendidikan di Kabupaten Soppeng.


    Menurutnya, kelompok sasaran tersebut memiliki peran penting dalam penyebaran informasi publik, khususnya terkait kehumasan dan pelayanan masyarakat.


    “Kami akan mengundang perangkat Desa, OPD, dan sektor pendidikan. Mereka pasti memiliki fungsi kehumasan, sehingga perlu memahami bagaimana cara menyampaikan informasi yang baik, termasuk kemampuan dasar menulis rilis berita secara benar dan sesuai kaidah jurnalistik,” jelas Syaharuddin.


    Pelatihan jurnalistik ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan oleh instansi pemerintah dan lembaga pendidikan kepada masyarakat, sekaligus meminimalkan kesalahan dalam penyampaian informasi publik.


    Selain pelatihan jurnalistik, FKJ juga akan menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP baru. Hal ini dinilai penting mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut masih relatif baru dan belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat luas maupun aparatur pemerintahan.


    “KUHP baru ini masih banyak yang belum memahami secara utuh. Karena itu, sosialisasi kami anggap sangat penting agar masyarakat dan aparatur pemerintahan bisa memahami substansi hukumnya sejak dini,” ujar Syaharuddin.


    Untuk memperkuat pemahaman peserta, FKJ akan menghadirkan Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, sebagai pemateri dalam sesi sosialisasi KUHP dan KUHAP baru tersebut.


    Rencana pelaksanaan kegiatan FKJ ini mendapat respon positif dari Bupati Soppeng, Suwardi Haseng. Dukungan tersebut menjadi modal penting bagi FKJ dalam menyukseskan agenda pelatihan dan sosialisasi yang akan digelar.


    “Alhamdulillah, Pak Bupati merespons positif kegiatan pelatihan jurnalistik dan sosialisasi KUHP–KUHAP ini. Dukungan ini tentu menjadi penyemangat bagi kami,” pungkas Syaharuddin.


    Melalui kegiatan ini, FKJ berharap dapat memperkuat sinergi antara jurnalis, pemerintah, dan masyarakat, sekaligus meningkatkan pemahaman hukum serta kualitas komunikasi publik di Kabupaten Soppeng.


    (Red? 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini