Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi sorotan publik. Di tengah keluhan para guru di berbagai daerah, muncul dugaan bahwa lambannya penyaluran TPG berkaitan dengan dana pemerintah yang mengendap di perbankan dalam jumlah besar.
Isu ini menguat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti besarnya dana pemerintah yang tersimpan di bank dan belum tersalurkan secara optimal. Jum'at (2/1/2025).
Nilainya disebut mencapai sekitar Rp285,6 triliun, angka yang memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengelolaan kas negara.
Menurut Menkeu, dana mengendap tersebut seharusnya dapat segera disalurkan untuk mendukung belanja negara dan pelayanan publik, termasuk pembayaran hak-hak aparatur seperti tunjangan guru.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan kas negara harus dilakukan secara transparan dan tepat waktu agar tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
Di ruang publik dan media sosial, berkembang dugaan bahwa dana pemerintah yang mengendap di bank berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh bunga, sehingga menimbulkan konflik kepentingan.
Dugaan inilah yang kemudian dikaitkan oleh sebagian pihak sebagai salah satu penyebab keterlambatan pencairan TPG yang hampir setiap tahun dikeluhkan para guru.
Namun demikian, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan kas negara telah diatur secara ketat dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan bunga.
Dana yang tersimpan di perbankan, menurut Kemenkeu, merupakan bagian dari manajemen likuiditas negara agar pembayaran belanja dapat dilakukan secara terjadwal dan aman.
“Kami terus melakukan perbaikan sistem agar tidak ada dana yang terlalu lama mengendap dan penyaluran ke daerah bisa lebih cepat,” ujarnya.
Di lapangan, keterlambatan TPG tetap menjadi masalah serius. Banyak guru mengaku bergantung pada tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar cicilan, hingga biaya pendidikan anak.
“Kami hanya ingin hak kami dibayarkan tepat waktu. Soal administrasi atau teknis keuangan, seharusnya tidak dibebankan kepada guru,” kata seorang guru SMA negeri di Jawa Tengah.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperbaiki koordinasi, khususnya dalam sinkronisasi data dan penyaluran anggaran dari pusat ke daerah.
Pengamat kebijakan publik menilai polemik dana mengendap dan keterlambatan TPG menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan negara.
Transparansi, digitalisasi penyaluran, serta pengawasan lintas lembaga dinilai menjadi kunci agar masalah serupa tidak terus berulang.
“Kalau dana memang tersedia, tidak boleh ada alasan tunjangan guru terlambat. Ini soal keadilan dan komitmen negara terhadap tenaga pendidik,” ujar seorang ekonom dari universitas negeri di Jakarta.
Hingga kini, pemerintah menyatakan berkomitmen mempercepat penyaluran TPG dan memastikan dana negara digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar mengendap tanpa manfaat nyata.
(Red)



