Makassar, Kabartujuhsatu.news, Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar Rapat Koordinasi Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup UIN Alauddin Makassar Tahun 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sumber daya manusia (SDM) yang profesional, disiplin, dan akuntabel di lingkungan kampus.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Rektor II Gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, pada Senin (12/12/2026).
Forum ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro AUPK UIN Alauddin Makassar, Anwar Abubakar, dan dihadiri Ketua LP2M, para kepala bagian, Kepala Tata Usaha (KTU) fakultas, ketua tim kerja, kepala subbagian, serta pejabat terkait lainnya.
Anwar Abubakar dalam arahannya menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang akan segera ditindaklanjuti oleh masing-masing unit kerja.
Rekomendasi tersebut berfokus pada penataan, pembinaan, dan penyegaran ASN, agar pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) berjalan lebih optimal dan selaras dengan prinsip profesionalisme ASN.
“Dari pertemuan ini, ada beberapa rekomendasi strategis yang akan kita tindak lanjuti dalam waktu dekat. Ini bagian dari upaya penyegaran SDM agar kinerja ASN semakin profesional dan bertanggung jawab,” ujar Anwar.
Ia menekankan bahwa setiap tenaga kependidikan (tendik) memiliki kewajiban menjalankan tusi secara maksimal sesuai aturan yang berlaku.
Apabila ditemukan ASN yang tidak menunjukkan kinerja optimal, pimpinan unit kerja diminta untuk melakukan pembinaan secara berjenjang, sebagaimana diatur dalam regulasi disiplin ASN.
“Ketika ada tendik yang tidak maksimal menjalankan tugasnya, mekanisme pembinaan sebenarnya sudah jelas diatur dalam regulasi disiplin ASN. Tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anwar mengingatkan agar penanganan persoalan kedisiplinan tidak serta-merta dibawa ke tingkat pimpinan universitas.
Menurutnya, unit kerja memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN di lingkup masing-masing.
“Semua jangan langsung ke pimpinan universitas. Harus ada upaya pembinaan di unit masing-masing terlebih dahulu, sesuai mekanisme dan jenjang yang ada,” jelasnya.
Anwar juga menjelaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) terkait pembinaan dan penegakan disiplin ASN, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis, telah tersedia dan wajib diterapkan secara konsisten. Apabila pembinaan tersebut tidak menunjukkan perubahan kinerja, pimpinan unit diminta berani mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau sudah ditegur secara lisan dan tertulis tetapi masih tidak menunjukkan perubahan, pimpinan unit harus berani mengambil langkah lanjutan. Pemberian sanksi bukan untuk menghukum, tetapi demi penegakan disiplin dan profesionalisme ASN,” tambahnya.
Selain membahas aspek kedisiplinan, rapat koordinasi ini juga dimanfaatkan untuk menyegarkan kembali pemahaman tugas-tugas administrasi, khususnya bagi para kepala bagian.
Anwar menilai masih terdapat beberapa aspek administratif yang perlu dibenahi agar pelayanan dan efektivitas organisasi semakin meningkat.
“Kita juga melakukan refresh terkait tugas-tugas administrasi. Masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi, terutama di level bagian, agar sistem administrasi kita semakin tertata dan optimal,” tutupnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Biro AUPK UIN Alauddin Makassar berharap penataan ASN Tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan kinerja serta pelayanan prima, guna mendukung terwujudnya tata kelola universitas yang profesional dan berdaya saing.
(Red)



