Aliansi Wija To Bone Nilai Tuntutan 2 Tahun Penjara terhadap ZM Tidak Penuhi Unsur Kausalitas
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Aliansi Wija To Bone Nilai Tuntutan 2 Tahun Penjara terhadap ZM Tidak Penuhi Unsur Kausalitas

    Kabartujuhsatu
    Senin, 19 Januari 2026, Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T04:41:33Z
    masukkan script iklan disini

    Mahasiswa soroti dugaan kriminalisasi, bukti siaran langsung TikTok dinilai ditafsirkan sepihak dan tak buktikan hubungan sebab-akibat pembakaran DPRD Makassar

    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Wija To Bone menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/1/2026).


    Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap tuntutan dua tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Zyair Musyaitir (ZM), mahasiswa asal Kabupaten Bone, dalam perkara dugaan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar.


    Aliansi menilai tuntutan tersebut tidak memenuhi unsur kausalitas dalam hukum pidana, karena tidak adanya pembuktian yang sah dan meyakinkan mengenai hubungan sebab-akibat antara perbuatan ZM dan terjadinya pembakaran gedung DPRD.


    Perwakilan Aliansi Wija To Bone menegaskan bahwa sepanjang proses persidangan, tidak satu pun saksi yang secara langsung menyatakan melihat atau membuktikan ZM melakukan provokasi pembakaran.


    “Dalam persidangan tidak ada saksi fakta yang menyatakan bahwa ZM memerintahkan, mengajak, atau memicu terjadinya pembakaran. Unsur kausalitas tidak terpenuhi,” ujar salah satu orator aksi.


    Menurut aliansi, JPU mendasarkan dakwaan pada rekaman siaran langsung (live streaming) TikTok yang dilakukan ZM saat aksi demonstrasi berlangsung.


    Namun, dua saksi yang dihadirkan dari Polrestabes Makassar tidak menyaksikan langsung peristiwa pembakaran dan hanya menafsirkan isi siaran langsung tersebut.


    Aliansi menjelaskan bahwa dalam rekaman video yang dijadikan alat bukti, tidak terdapat perintah eksplisit untuk melakukan pembakaran. Kata “dorong” yang diucapkan ZM dalam siaran langsung juga disebut tidak merujuk pada objek tertentu.


    “Ucapan ‘dorong’ itu ditafsirkan sepihak oleh aparat sebagai ajakan mendorong pagar dan menarik kendaraan. Padahal, tidak ada konteks jelas yang mengarah pada pembakaran,” kata perwakilan aliansi.


    Mereka juga menegaskan bahwa situasi di sekitar Gedung DPRD Makassar sudah memanas dan massa telah berada di lokasi sebelum ZM melakukan siaran langsung di media sosial.


    “Sebab mungkin ada, tapi akibatnya tidak bisa dibuktikan berasal dari tindakan ZM. Itu inti persoalan hukumnya,” tegas mereka.


    Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi, Farid Mamma, S.H., M.H., menilai penanganan perkara ZM menunjukkan praktik penegakan hukum yang menyimpang dari prinsip hukum acara pidana.


    Ia merujuk pada Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali apabila memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.


    “Dalam perkara ini, alat bukti dan keterangan saksi tidak menunjukkan adanya hubungan kausal yang jelas antara perbuatan terdakwa dan akibat pembakaran,” kata Farid.


    Farid juga menyoroti penggunaan bukti elektronik berupa siaran langsung media sosial yang menurutnya tidak disertai pemeriksaan forensik digital secara komprehensif.


    Hal tersebut, kata dia, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pembuktian elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


    “Unggahan media sosial tidak bisa serta-merta dipidana hanya berdasarkan tafsir subjektif aparat. Harus ada ajakan nyata, niat jahat (mens rea), dan akibat langsung yang terbukti,” ujarnya.


    Menurut Farid, jika standar pembuktian ini diabaikan, maka penegakan hukum berpotensi berubah menjadi alat kriminalisasi, khususnya terhadap mahasiswa dan kebebasan berekspresi.


    Jenderal Lapangan Aliansi Wija To Bone, Khaidir, menyebut tuntutan dua tahun penjara terhadap ZM tidak manusiawi dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di ruang digital.


    “Tidak ada bukti linier yang menunjukkan unggahan ZM memicu pembakaran. ZM bukan pelaku pembakaran,” tegas Khaidir.


    Aliansi juga mempertanyakan belum terungkapnya pelaku utama pembakaran Gedung DPRD Makassar, sementara ZM justru dituntut pidana penjara.


    Dalam aksi tersebut, Aliansi Wija To Bone menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya: Membebaskan ZM tanpa syarat, Menghentikan segala bentuk kriminalisasi mahasiswa, Melakukan pemulihan nama baik terhadap ZM, Mengusut dan mengungkap pelaku utama pembakaran DPRD Makassar


    Aksi unjuk rasa tersebut bertepatan dengan agenda sidang pembelaan (pleidoi) ZM di Pengadilan Negeri Makassar.


    Laporan: TIM

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini