Wartawan di Medan Diduga Memeras Rp 28 Juta, Dewan Pers: “Itu Ranah Pidana, Laporkan ke Polisi!”
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Wartawan di Medan Diduga Memeras Rp 28 Juta, Dewan Pers: “Itu Ranah Pidana, Laporkan ke Polisi!”

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 04 Desember 2025, Desember 04, 2025 WIB Last Updated 2025-12-04T23:04:57Z
    masukkan script iklan disini


    Medan, Kabartujuhsatu.news, Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan berinisial LS, warga Pancurbatu, kembali mencoreng dunia jurnalistik.


    Aksi yang disebut-sebut telah merugikan keluarga seorang tersangka di Polsek Pancurbatu ini memicu sorotan tajam publik dan kalangan pers.


    Banyak pihak mendesak agar Dewan Pers mengambil sikap tegas demi menjaga marwah profesi wartawan.


    Menurut pernyataan resmi Dewan Pers dalam berbagai kasus serupa sebelumnya, tindakan pemerasan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai wartawan bukan merupakan ranah mediasi Dewan Pers, melainkan tindak pidana murni.


    “Wartawan yang melakukan pemerasan telah melanggar kode etik dan memasuki wilayah hukum pidana.


    "Penanganannya harus dilakukan aparat kepolisian, bukan Dewan Pers,” demikian garis besar sikap lembaga tersebut.


    Dewan Pers menegaskan bahwa profesi wartawan tidak pernah membenarkan tindakan meminta uang kepada narasumber, apalagi menjanjikan penyelesaian perkara hukum.


    Praktik seperti ini bukan hanya mencoreng kehormatan pers, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media.


    Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa LS diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga seorang tersangka bernama Andre Bancin.


    Oknum tersebut menjanjikan dapat membantu membebaskan Andre dari proses hukum di Polsek Pancurbatu.


    Keluarga yang percaya pada janji tersebut akhirnya menyerahkan uang secara bertahap, yakni:


    Rp 25 juta melalui transfer


    Rp 3 juta secara tunai


    Total uang yang diberikan mencapai Rp 28 juta.


    Pemberian uang dilakukan oleh kakak korban Hendra, bersama iparnya Teti Damiati Bancin, dan diketahui oleh Juanda Banurea, kerabat keluarga.


    Namun setelah uang diserahkan, janji LS tak kunjung ditepati. Alih-alih dibebaskan, Andre justru dipindahkan ke Rutan Pancurbatu.


    Merasa telah menjadi korban penipuan dan pemerasan, keluarga kemudian melapor ke penyidik.


    Tak berhenti pada kasus Andre Bancin, informasi berkembang bahwa LS juga diduga meminta uang kepada tersangka lain, masing-masing:


    Riski Kristian Tarigan — dimintai hingga Rp 250 juta 


    Glendito Opusunggu — turut disebut sebagai target permintaan uang 


    Donli Gultom — dimintai sekitar Rp 25 juta 


    Hingga kini, penyidik disebut sedang mendalami peran LS dan memeriksa keterangan keluarga korban serta pihak-pihak terkait.


    Keluarga Andre Bancin menyatakan kekecewaan mendalam atas peristiwa yang menimpa mereka.


    Mereka merasa telah diperdaya dan berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum wartawan tersebut.


    “Kami percaya dia karena mengaku wartawan. Dia bilang bisa bantu keluar dari Polsek. Ternyata bohong. Kami ingin kasus ini diproses,” ujar salah satu anggota keluarga.


    Dewan Pers menegaskan bahwa siapa pun yang menjadi korban intimidasi, ancaman, atau pemerasan oleh orang yang mengaku sebagai wartawan harus segera melapor ke pihak berwajib.


    Pemerasan adalah tindakan kriminal yang diatur dalam KUHP, bukan pelanggaran etik semata.


    Hingga kini, jajaran penyidik terus mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan saksi untuk mengungkap peran LS secara menyeluruh.


    Apabila terbukti, oknum tersebut dapat dikenakan pasal pemerasan dan penipuan yang ancamannya cukup berat.


    Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa profesi wartawan adalah profesi etik yang tidak memberi ruang bagi praktik kotor yang merugikan masyarakat.


    (RZ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini