Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menggelar Press Release Akhir Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati, Jalan Latenri Bali, Kabupaten Soppeng, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan ini menjadi ajang pemaparan kinerja kepolisian sepanjang tahun 2025 kepada publik dan insan pers.
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.K, didampingi Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin serta Kabag Ops Kompol Abd Rahman.
Hadir pula para Pejabat Utama (PJU) Polres Soppeng serta sejumlah wartawan dari berbagai media.
Dalam paparannya, Kapolres Soppeng menjelaskan bahwa rilis akhir tahun ini mencakup pelaksanaan operasi kepolisian serta seluruh kegiatan dan penanganan perkara yang dilakukan Polres Soppeng selama tahun 2025.
“Press release ini kami sampaikan sebagai bentuk transparansi kinerja Polres Soppeng kepada masyarakat, khususnya terkait penanganan kasus kriminal sepanjang tahun 2025,” ujar AKBP Aditya Pradana.
Kapolres menguraikan berbagai jenis kasus yang ditangani, baik dari sisi jumlah laporan maupun penyelesaian perkara. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah penerapan Restorative Justice (RJ).
Dari total 524 perkara yang ditangani selama tahun 2025, rinciannya sebagai berikut:
P21 (berkas lengkap): 85 perkara
Restorative Justice (RJ): 331 perkara
TCB (Tidak Cukup Bukti): 100 perkara
BTP: 7 perkara
Limpah: 1 perkara.
“Pendekatan Restorative Justice masih menjadi prioritas dalam penyelesaian perkara tertentu, khususnya yang memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” jelas Kapolres.
Kapolres Soppeng juga menyoroti tingginya kasus penipuan, terutama yang memanfaatkan teknologi digital.
Modus penipuan melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp masih mendominasi laporan masyarakat.
Untuk itu, pihaknya terus menginstruksikan jajaran Kapolsek dan Bhabinkamtibmas agar aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap SMS atau WhatsApp yang menjanjikan hadiah, bantuan, atau keuntungan tertentu tanpa kejelasan sumber dan kebenarannya,” tegasnya.
Sementara itu, untuk kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meskipun sempat mencuat sepanjang tahun 2025, sebagian besar kasus berhasil diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Rama Putra menambahkan bahwa mulai Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru akan resmi diberlakukan. Hal ini akan membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum.
“Ke depan, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada pidana penjara atau denda, tetapi juga memungkinkan penerapan sanksi hukum berupa kerja sosial,” ungkap AKP Dodie.
Ia juga menyebutkan bahwa masih terdapat beberapa perkara yang belum terselesaikan dan akan menjadi fokus penanganan pada tahun 2026.
Berdasarkan data yang dipaparkan, tren kriminalitas di wilayah hukum Polres Soppeng mengalami peningkatan signifikan:
Crime Total 2024: 335 kasus
Crime Total 2025: 524 kasus
Kenaikan: 189 kasus.
Sementara itu, dari sisi penyelesaian perkara, terjadi peningkatan jumlah kasus yang ditangani dibandingkan tahun sebelumnya, meski diiringi dengan kenaikan jumlah laporan tindak pidana.
Selain membahas kinerja penegakan hukum, Kapolres Soppeng juga menyinggung penindakan terhadap personel internal.
Beberapa anggota Polres Soppeng diketahui meninggalkan tugas dan melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan. Ada yang dikenakan sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat, termasuk pelanggaran terkait penyalahgunaan obat-obatan,” tegas Kapolres.
Press release akhir tahun ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polres Soppeng dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Soppeng.
(Red)



