Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 yang berlangsung di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Dalam upacara tersebut, Jampidsus membacakan amanat resmi Jaksa Agung Republik Indonesia yang menegaskan kembali komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menuturkan bahwa Hakordia bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum untuk melakukan refleksi mendalam terkait perjuangan menciptakan Indonesia yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Tahun ini, Kejaksaan Agung mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”, yang menurutnya menggambarkan filosofi bahwa pemberantasan korupsi melekat pada tujuan konstitusional negara untuk memajukan kesejahteraan umum.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya proses penegakan hukum, tetapi merupakan upaya memulihkan hak-hak rakyat dan menjaga keadilan dalam pembangunan nasional,” demikian kutipan dari amanat Jaksa Agung yang dibacakan Jampidsus.
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan berpotensi menghambat kesejahteraan masyarakat.
Ia menyoroti data potensi kerugian keuangan negara akibat kasus-kasus korupsi yang mencapai Rp279,9 triliun pada tahun 2024, mencerminkan betapa besar dampak korupsi terhadap pembangunan fasilitas publik dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan sejumlah poin strategis yang harus menjadi fokus institusi Kejaksaan, antara lain:
1. Penegakan Hukum Strategis pada Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi.
Kejaksaan diminta memperkuat upaya pemberantasan korupsi pada sektor-sektor vital, termasuk pengelolaan sumber daya alam seperti nikel, yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Penanganan perkara harus mampu melindungi kedaulatan ekonomi negara.
2. Paradigma Penegakan Hukum Progresif
Jaksa Agung menekankan perlunya pendekatan multidisipliner dalam penanganan perkara korupsi, tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara dan aset negara sebagai modal pembangunan.
3. Konsistensi Tiga Pilar Kejaksaan
Institusi Kejaksaan diminta untuk terus menjaga konsistensi dalam : melakukan penindakan korupsi secara tepat dan strategis, memperbaiki tata kelola pasca penindakan, serta memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal.
Memasuki tahun 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP Nasional dan KUHAP baru. Terkait hal tersebut, Jaksa Agung menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan adaptabilitas aparat Kejaksaan agar siap menghadapi perubahan regulatif besar yang membawa konsekuensi terhadap pola penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Perubahan regulasi ini menuntut kinerja yang semakin profesional, akuntabel, dan berbasis pada pembuktian yang kuat,” ujar Jampidsus saat membacakan amanat tersebut.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen integritas sebagai pondasi utama seluruh jajaran Adhyaksa. Ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari setiap individu dalam institusi Kejaksaan.
“Integritas adalah modal utama Kejaksaan. Setiap tindakan dan keputusan saudara mencerminkan kredibilitas lembaga. Kepercayaan rakyat harus dijaga, karena tanpa itu Kejaksaan tidak dapat menjalankan amanah konstitusionalnya,” tegasnya.
Momentum Hakordia 2025 juga diharapkan mampu memperkuat kolaborasi Kejaksaan dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, kalangan akademisi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil dalam membangun ekosistem nasional yang bersih dari penyimpangan dan praktik korupsi.
(Red)



