Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kepolisian Resor (Polres) Soppeng, Polda Sulawesi Selatan, secara resmi menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh warga bernama Idham Azhari.
Keputusan penghentian penyelidikan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (A.2) Nomor B/592/XI/2025/Reskrim, tertanggal 4 November 2025, yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dodie Ramaputra, S.H., M.H., selaku penyidik atas nama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng.
Dalam surat tersebut, Polres Soppeng menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 27 Oktober 2025, penyelidikan terhadap laporan polisi Nomor LP/105/V/2025/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, tanggal 30 Mei 2025, dihentikan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum), maka perkara dapat dibuka kembali,” tulis penyidik dalam surat resmi tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Idham Azhari mengenai dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang terjadi di Kabupaten Soppeng pada 30 Mei 2025.
Setelah menerima laporan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/175/VI/2025/Reskrim, tanggal 2 Juni 2025, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen terkait.
Namun, dari hasil pemeriksaan dan evaluasi dalam gelar perkara, disimpulkan bahwa unsur pidana belum terpenuhi secara hukum.
Polres Soppeng juga menegaskan bahwa penghentian penyelidikan ini tidak menutup kemungkinan untuk dilanjutkan kembali apabila di masa mendatang ditemukan bukti baru yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana.
“Kami berkomitmen untuk tetap transparan dalam penanganan perkara. Jika pelapor memperoleh bukti baru yang relevan, penyelidikan dapat dibuka kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPDA Harmoko, S.Sos, penyidik yang menangani perkara tersebut, ketika dikonfirmasi terpisah.
Surat pemberitahuan yang diterima pelapor ini juga memuat ucapan terima kasih dari pihak kepolisian atas kerja sama yang telah terjalin selama proses penyelidikan.
Keputusan penghentian penyelidikan ini menjadi bagian dari penerapan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam penegakan hukum oleh Polres Soppeng, sejalan dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang tata cara penghentian penyelidikan dan penyidikan.
Dengan demikian, perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut resmi dinyatakan dihentikan sejak tanggal 30 Oktober 2025.
(Red)





