Pemotongan Anggaran Desa di Soppeng Capai Rp58 Juta, Tunjangan Perangkat Ikut Dikurangi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Pemotongan Anggaran Desa di Soppeng Capai Rp58 Juta, Tunjangan Perangkat Ikut Dikurangi

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 13 November 2025, November 13, 2025 WIB Last Updated 2025-11-14T00:58:20Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Sejumlah Desa di Kabupaten Soppeng mengalami pemotongan anggaran cukup signifikan pada perubahan APBDes tahun ini.


    Pendamping Desa, Ismail, ST mengungkapkan bahwa besaran pengurangan anggaran berkisar antara Rp36 juta hingga Rp58 juta per Desa, dengan pemotongan terbesar terjadi di Desa Kebo yang mencapai Rp58 juta.


    Ismail menyebutkan, dampak pemotongan tersebut bukan hanya dirasakan pada program pembangunan dan kegiatan operasional Desa, tetapi juga menyentuh hak aparatur pemerintah Desa.


    “Tunjangan pegawai Desa untuk triwulan keempat ini bahkan tidak mereka terima secara penuh. Ada pemotongan juga,” jelasnya, Jumat (14/11/2025).


    Ia menambahkan, tekanan anggaran diperkirakan akan semakin berat pada tahun anggaran 2026 mendatang.


    "Total pemotongan Anggaran Dana Desa mencapai Rp17 miliar dari 49 Desa, sehingga setiap Desa diproyeksikan mengalami pengurangan sekitar Rp340 juta.


    Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat rencana pembangunan dan pemenuhan kebutuhan dasar Desa pada tahun berikutnya.


    Ismail menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah berupaya mencegah pemotongan anggaran Desa saat pembahasan di DPRD. Namun, setelah dilakukan pemangkasan pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tetap ditemukan kekurangan anggaran dari Rp 188 M untuk Soppeng, opsi terakhir yang dinilai tak terhindarkan adalah melakukan penyesuaian pada Alokasi Dana Desa.


    “Pemda sebenarnya berusaha keras untuk tidak mengambil dari anggaran Desa. Tetapi setelah seluruh SKPD dipotong dan tetap tidak cukup menutup kebutuhan, akhirnya tidak ada jalan lain,” ungkapnya.


    Sementara itu, sejumlah pihak dari media online dan media cetak turut menyayangkan kebijakan pemotongan ini.


    Mereka menilai pemangkasan anggaran Desa berdampak luas, terlebih Peraturan Bupati terbaru tidak lagi mencantumkan pagu anggaran Dana Media Publikasi di Desa, sehingga ruang kerja sama publikasi semakin terbatas di tengah kebutuhan informasi Desa yang tetap tinggi.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pemerintah daerah mengenai langkah mitigasi atau alternatif pembiayaan lainnya untuk mengurangi beban Desa setelah pemotongan tersebut.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini