LBH Cita Keadilan Soppeng Audiensi dengan Bupati Bahas Pemberlakuan KUHP Baru dan Pelatihan Paralegal
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    LBH Cita Keadilan Soppeng Audiensi dengan Bupati Bahas Pemberlakuan KUHP Baru dan Pelatihan Paralegal

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 09 November 2025, November 09, 2025 WIB Last Updated 2025-11-10T07:50:53Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Dalam rangka menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru di awal tahun 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan Soppeng yang dipimpin langsung oleh Abd Rasyid, S.H., C.P.L., selaku Direktur LBH Cita Keadilan Soppeng melakukan audensi dengan Bupati Soppeng, Senin (10/11/2025).


    Dalam pertemuan tersebut, Abd Rasyid menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi dan pemahaman terhadap KUHP baru merupakan langkah penting bagi aparat pemerintahan, masyarakat, dan para pegiat hukum di daerah.


    Menurutnya, perubahan dalam hukum pidana nasional perlu disertai dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum agar implementasinya dapat berjalan efektif di tingkat lokal.


    “Pemberlakuan KUHP baru membutuhkan kesiapan bersama, baik dari sisi pemahaman substansi hukum maupun keterlibatan masyarakat.


    "Karena itu, kami memandang penting untuk mengadakan seminar dan lokakarya sekaligus pelatihan paralegal,” ujar Abd Rasyid dalam audiensi tersebut.


    Rencananya, kegiatan seminar dan pelatihan paralegal akan dilaksanakan pada 26–28 November 2025 di Kabupaten Soppeng.


    Pelatihan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan implementasi KUHP baru yang difasilitasi oleh LBH Cita Keadilan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan.


    Sebagai hasil koordinasi antara pemerintah Desa dan Kelurahan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, telah rampung Surat Keputusan tentang pembentukan Pos Bantuan Hukum Masyarakat (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.


    Surat keputusan tersebut juga menetapkan para pelaksana Posbakum yang nantinya akan menjadi peserta pelatihan paralegal.


    Peserta pelatihan akan mengikuti pembinaan intensif selama tiga hari, kemudian menjalani masa aktualisasi selama tiga bulan di lapangan.


    Mereka akan didampingi oleh tenaga ahli hukum serta pemateri dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.


    Setelah menyelesaikan seluruh tahapan, peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat dan gelar “Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA)” yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


    Bupati Soppeng menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan akses keadilan bagi masyarakat.


    “Kami sangat mengapresiasi langkah LBH Cita Keadilan yang telah berinisiatif melakukan pendampingan hukum dan pelatihan paralegal.


    "Ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas hukum masyarakat di tingkat Desa,” ungkap Bupati.


    Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat jaringan bantuan hukum di wilayah Kabupaten Soppeng.


    Dengan terbentuknya Posbakum dan hadirnya paralegal bersertifikat, masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan layanan bantuan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini