Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan yang dipimpin oleh Abd Rasyid, SH, MH, CPL menggelar Seminar dan Lokakarya yang mengangkat tema “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023”.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Triple 8 & Resort dan menghadirkan sejumlah pejabat penting serta pemangku kepentingan dari berbagai lembaga penegak hukum.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Basmal, SH, MH.
Pemerintah Kabupaten Soppeng juga turut hadir melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Andi Ibrahim, SH, M.Si, yang mewakili Bupati Soppeng.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri unsur Forkopimda, kepala SKPD, Lurah, Kepala Desa, serta para legal kelurahan dan Desa.
Seminar menghadirkan narasumber dari Polres Soppeng, Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng, dan Pengadilan Negeri Soppeng, yang masing-masing membahas perubahan paradigma dalam sistem hukum seiring berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Nasional yang baru.
Perwakilan Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, SH, MH, memaparkan materi berjudul “Paradigma Baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023”.
Ia menegaskan bahwa hadirnya KUHP baru menjadi titik balik penting bagi Indonesia, mengingat KUHP lama merupakan warisan kolonial Belanda.
Menurut AKP Dodie, KUHP terbaru membawa semangat dekolonisasi, pendekatan restoratif, dan nilai humanis yang lebih sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia.
“Dalam KUHP baru, penegakan hukum mengalami pergeseran paradigma. Jika sebelumnya cenderung represif, kini lebih menekankan pemulihan hak korban dan keadilan yang berorientasi pada rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa kepolisian kini dituntut berperan sebagai mediator dalam penyelesaian masalah, bukan semata-mata penegak hukum yang berorientasi pada penangkapan dan pemidanaan.
Dengan pendekatan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Soppeng, Natalia, SH, MH mengemukakan bahwa salah satu perubahan signifikan dalam KUHP baru adalah hadirnya jenis pidana pokok baru, yakni pidana kerja sosial, yang akan dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa terpidana kerja sosial hanya berlaku untuk putusan di bawah 3 tahun.
Pelaksanaan kerja sosial juga tidak boleh mengganggu mata pencaharian terpidana.
“Kejaksaan akan mengawasi pelaksanaan kerja sosial secara ketat melalui laporan berkala, agar sesuai putusan dan tidak merugikan terpidana,” jelasnya.
Perwakilan Pengadilan Negeri Soppeng, Yusuf, SH, MH memaparkan sejumlah perubahan penting dalam KUHP baru serta menekankan bahwa restorative justice tidak hanya diterapkan di luar pengadilan, tetapi juga dapat terjadi di dalam proses persidangan.
“Restoratif justice di pengadilan tidak hanya fokus menghapus pidana, tetapi juga memulihkan nama baik terpidana,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengadilan menjalankan proses berdasarkan berkas dan tuntutan yang disampaikan penyidik serta penuntut umum.
Seminar dan lokakarya ini mendapat antusiasme besar dari peserta karena banyaknya perubahan fundamental dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Diharapkan, pemahaman baru ini dapat mendorong implementasi hukum yang lebih adil, humanis, dan sesuai perkembangan masyarakat Indonesia.
(Red)



