Hilang di Taman Pakui Sayang, Balita Bilqis Ditemukan Selamat di Jambi, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak Antarprovinsi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Hilang di Taman Pakui Sayang, Balita Bilqis Ditemukan Selamat di Jambi, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak Antarprovinsi

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 09 November 2025, November 09, 2025 WIB Last Updated 2025-11-10T01:33:10Z
    masukkan script iklan disini

    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Setelah hampir sepekan dinyatakan hilang secara misterius, Bilqis Ramdhani, balita berusia 4 tahun asal Kota Makassar, akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di Provinsi Jambi. Kasus ini mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang beroperasi dari Sulawesi hingga Sumatera.

    Kronologi Hilangnya Bilqis
    Peristiwa bermula pada Minggu pagi, 3 November 2025, di Taman Pakui Sayang, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar.

    Saat itu, Bilqis tengah bermain di area playground bersama anak-anak lain sementara sang ayah, Dwi Nur Mas, berolahraga tenis di area taman yang sama sambil sesekali mengawasi putrinya.

    Namun sekitar pukul 09.00 WITA, sang ayah mendapati Bilqis tak lagi terlihat di sekitar lokasi.

    Kepanikan pun terjadi. Warga sekitar dan aparat keamanan taman langsung membantu mencari, namun hingga malam hari, pencarian belum membuahkan hasil.

    Rekaman CCTV dari beberapa titik di sekitar taman kemudian menjadi kunci awal penyelidikan. Dari rekaman itu terlihat seorang perempuan tak dikenal menggandeng Bilqis keluar taman.

    Dalam perjalanan, pelaku tampak mengganti penampilan korban dengan membuka hijab dan memakaikannya topi, diduga sebagai upaya untuk mengelabui pengawasan warga.

    Jejak ke Luar Pulau dan Dugaan Perdagangan Anak

    Polrestabes Makassar segera membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan kepolisian di berbagai daerah. Dari hasil penelusuran digital dan keterangan saksi, terungkap bahwa Bilqis telah dibawa keluar Pulau Sulawesi melalui jalur darat dan laut.

    Informasi intelijen kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan perdagangan anak.

    Polisi menemukan indikasi bahwa Bilqis sempat berpindah tangan di Yogyakarta sebelum akhirnya dibawa ke Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

    Nilai transaksi dalam jaringan tersebut disebut mencapai Rp80 juta, menjadikan kasus ini bagian dari praktik jual beli anak antar provinsi.

    Penangkapan Berantai Pelaku

    Langkah pertama polisi adalah menangkap seorang perempuan bernama Sri Yuliana di sebuah rumah kost di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar. 

    Ia mengaku sebagai pelaku yang pertama kali menculik Bilqis dari taman dan menjualnya kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook seharga Rp3 juta.

    Dari keterangan Sri Yuliana, penyidik menelusuri jejak ke Jawa Tengah. Di sana, polisi menemukan pelaku kedua yang membeli Bilqis dan kemudian menjualnya lagi ke pihak lain di Jambi seharga Rp30 juta.

    Koordinasi lintas wilayah akhirnya membuahkan hasil. 

    Pada Jumat, 7 November 2025, tim gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku utama, yaitu Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42) di Kota Sungai Penuh, Jambi. 

    Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah menjual Bilqis ke kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin.

    Bilqis Ditemukan Selamat

    Setelah mendapat informasi dari pelaku, tim gabungan bergerak cepat ke wilayah pedalaman Merangin. 

    Bilqis akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat pada Sabtu, 8 November 2025. Ia kemudian dievakuasi ke Jambi dan menjalani pemeriksaan medis serta psikologis.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh Bilqis. Kondisi psikologisnya pun berangsur membaik setelah dipulangkan ke Makassar pada Minggu sore, 9 November 2025.

    Momen haru terjadi ketika Bilqis tiba di Mapolrestabes Makassar dan kembali ke pelukan keluarganya. Tangis bahagia pecah di antara keluarga dan aparat yang turut serta dalam proses penyelamatan.

    Jaringan Luas dan Upaya Penegakan Hukum

    Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus ini.

    “Kami akan ungkap seluruh jaringan dan motifnya. Dugaan sementara, kasus ini merupakan bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan beberapa pelaku lintas provinsi,” ujarnya pada konferensi pers, Sabtu malam (8/11/2025).

    Selain para pelaku utama, polisi juga tengah menelusuri dugaan adanya pihak lain yang berperan sebagai perantara atau pembeli anak. 

    Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal tentang penculikan anak dan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Seruan untuk Meningkatkan Pengawasan Anak

    Kasus ini mengguncang masyarakat Makassar dan menjadi peringatan keras bagi orang tua agar lebih waspada terhadap keamanan anak di ruang publik.

    Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar juga turut menegaskan pentingnya pengawasan ekstra.

    “Kasus ini menjadi pelajaran berharga. Orang tua harus selalu mengawasi anak ketika bermain di area umum, sekecil apa pun peluang lengah bisa berakibat fatal,” ujar perwakilan DP3A Makassar.

    Kini, Bilqis sudah kembali dalam dekapan keluarganya. Namun kasus ini meninggalkan pesan mendalam tentang bahaya jaringan perdagangan anak yang masih mengintai di banyak daerah di Indonesia.

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini