Dugaan Pencemaran Lingkungan IMIP, DPRD Morowali Gelar RDPU
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Dugaan Pencemaran Lingkungan IMIP, DPRD Morowali Gelar RDPU

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 06 November 2025, November 06, 2025 WIB Last Updated 2025-11-06T09:48:44Z
    masukkan script iklan disini

    Morowali, Kabartujuhsatu.news, Warga Dusun Kurisa, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Kamis (6/11/2025).

    Hal ini mendapat respon positif dari DPRD Morowali dengan menggelar Rapat Dengar Pandapat Umum (RDPU) di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Morowali dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait. 

    Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III, Moh. Sadhaq Husain, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Gafar Hilal dan Anggota DPRD Morowali, Reflin Abdul Rauf. 

    Sementara perwakilan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali yang diundang, diantaranya, Asisten ll Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Camat Bahodopi.

    Instansi lainnya yang ikut diundang, antara lain Perwakilan Cabang Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tengah di Morowali, Kapolsek Bahodopi, Danramil Bahodopi, Perwakilan Pengelola Kawasan Industri IMIP, Pemerintah Desa Fatufia dan Perwakilan Masyarakat Dusun Kurisa Desa Fatufia.

    Menurut Ketua Komisi III DPRD Morowali, Moh Sadhaq Husein diselal-sela rapat, RDPU ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat tanggal, 24 Juni 2025. Perihal laporan dampak lingkungan terkait pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran suara akibat aktifitas perusahaan di kawasan PT. IMIP. 

    Dalam RDPU tersebut, Ada tiga poin yang menjadi cacatan kesimpulan dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani secara bersama. 


    1. Bahwa setelah mendengarkan pendapat para pihak dalam Forum Rapat Dengar Pendapat, diperoleh kesimpulan belum diperoleh adanya kesepakatan dalam bentuk solusi yang berkeadilan dalam merespon tuntutan masyarakat yang terdampak dengan pilhak Pengelola Kawasan Industri PT. lMIP.

    2. Bahwa dengan mempertimbangkan belum adanya kesepahaman sebagaimana poin 1, maka DPRD Kabupaten Morowali merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk membentuk tim terpadu dalam melakukan kajian komprehenship dalam merespon aduan Warga Dusun Kurisa, Desa Fatufia tentang Dampak Lingkungan Pencemaran Udara, Pencemaran Air dan Pencemaran Suara akibat aktivitas Perusahaan di Kawasan IMIP yang akan dijadikan rujukan bersama dalam menentukan solusi yang berkeadilan bagi para pihak.

    3. Bahwa DPRD Kabupaten Morowali merekomendasikan para pihak ntuk
    menjalankan komitment dan tanggungjawab terkait rekomendasi hasil kajian komprehenship tim terpadu sebagaimana ditegaskan pada poin 2.

    (Umar) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini