Banda Aceh, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima kunjungan kerja Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., pada Jumat (6/11/2025).
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka kegiatan pemantauan dan evaluasi penanganan perkara tindak pidana korupsi serta percepatan realisasi anggaran tahun 2025.
Kegiatan supervisi tersebut bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejati Aceh, sekaligus mendorong optimalisasi capaian kinerja bidang Pidana Khusus (Pidsus) menjelang akhir tahun anggaran.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Direktorat Pengendalian Operasi JAMPIDSUS.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memastikan percepatan realisasi anggaran sesuai target,” ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, hingga Oktober 2025 jajaran Pidsus se-wilayah Aceh telah menangani 81 perkara penyelidikan, 48 perkara penyidikan, 58 perkara penuntutan, dan 54 perkara eksekusi.
Selain itu, realisasi anggaran bidang Pidsus Kejati Aceh mencapai 61,5%, dengan proyeksi peningkatan hingga 93,75% pada akhir November 2025.
Dari sisi keuangan negara, capaian kinerja juga menunjukkan hasil yang signifikan. Pemulihan kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejati Aceh mencapai lebih dari Rp9,9 miliar, sedangkan penyelamatan keuangan negara tercatat sebesar Rp3,9 miliar sepanjang tahun 2025.
Capaian tersebut menjadi indikator positif efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum tindak pidana khusus.
Dalam paparannya, Dir Dalops JAMPIDSUS Muhammad Syarifuddin menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat Pengendalian Operasi merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi monitoring, evaluasi, dan asistensi teknis terhadap penanganan perkara tindak pidana khusus di seluruh Indonesia.
“Fungsi Direktorat ini adalah memastikan setiap proses penyelidikan, penyidikan, hingga eksekusi berjalan sesuai standar operasional, serta memberikan asistensi teknis apabila ditemukan kendala di daerah,” ujar Muhammad Syarifuddin di hadapan jajaran Kejati Aceh.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara jajaran Pidsus Kejati dan Kejari di seluruh Aceh, agar penanganan perkara korupsi dapat dilakukan secara terukur dan berdampak nyata terhadap pemulihan keuangan negara.
“Kinerja optimal di daerah menjadi cerminan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan,” tambahnya.
Kunjungan kerja ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara tim JAMPIDSUS dengan
(Red)



