Medan, Kabartujuhsatu.news, Dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan selama sepekan terakhir.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan 87 orang tersangka dari beragam kasus, mulai dari begal, “rayap besi”, “rayap kayu”, hingga penyalahgunaan narkoba jenis sabu (“pompa”).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, 4 kasus merupakan begal dengan 6 tersangka yang telah diamankan.
Sementara itu, 26 kasus “rayap besi” berhasil diungkap dengan 42 tersangka, dan 29 kasus narkoba (pompa/sabu) dengan 36 tersangka.
“Untuk kasus begal, biasanya para pelaku menggunakan tiga modus.
"Pertama, dengan mengancam korban; kedua, langsung merampas barang milik korban; dan ketiga, modus paling sadis, yaitu membawa senjata tajam untuk melukai korban,” jelas Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (18/10/2025).
Selain itu, Calvijn juga menyoroti peredaran narkoba paket hemat yang kerap dikonsumsi para pelaku kejahatan sebelum beraksi.
“Peredaran sabu paket hemat harus diantisipasi karena sering kali menjadi pemicu tindakan kriminal,” tegasnya.
Dalam hasil interogasi, polisi menemukan bahwa pelaku rayap besi beraksi karena adanya supply and demand dari pembeli barang bekas.
Barang curian biasanya dijual ke penadah atau gudang butut dengan harga antara Rp4.000 hingga Rp6.000 per kilogram, terutama pada malam hingga dini hari.
“Hasil survei kami, ada dua tempat yang sudah diperiksa — gudang butut dan panglong,” jelas Calvijn.
Ia pun mengimbau agar pemilik panglong dan gudang butut tidak menampung barang ilegal.
“Gunakan tempat usaha untuk menjual barang yang legal. Jika terbukti menampung hasil curian dan tidak bisa membuktikan asal barang, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
(tim)