Jombang, Kabartujuhsatu.news, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim, menyayangkan penggunaan halaman SD Negeri Plosogeneng 1 untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan proses belajar mengajar.
Berdasarkan pantauan awak media, halaman sekolah tersebut digunakan sebagai lokasi resepsi pernikahan.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Cholil menegaskan bahwa sekolah merupakan aset pemerintah daerah yang penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Jika tidak ada alasan hukum yang kuat, jelas penggunaan aset sekolah untuk kepentingan pribadi sudah melanggar aturan. Kami sangat menyayangkan hal ini dan berharap Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi,” ujar Cholil Hasyim, Sabtu (18/10/2025).
Sementara itu, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Rendra Kusuma, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Iya, saya cek ternyata ada kegiatan manten, penjaga sekolah SD tersebut. Akan kami sampaikan ke Bu Kadis,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum dapat dimintai keterangan karena tidak ada perwakilan yang bisa dikonfirmasi di lokasi.
Rencananya, awak media akan kembali melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang pada Senin (20/10/2025) mendatang untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan halaman sekolah tersebut.
(Redho)