Demak, Kabartujuhsatu.news, DS yang merupakan warga Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak berharap keadilan terkait kasus yang menimpanya. Bermula perkelahian dirinya yang diroyok tiga orang pada Kamis, 28/8/2025 lalu yang mengakibatkan seorang dari tiga orang pengroyok meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Pelita Anugrah.
Menurut Kumarudin, S.H menjelaskan DS ketika lewat perempatan Desa Waru dicegat tiga orang tak dikenal dan DS dipukul dengan menggunakan kayu balok. Tentu hal ini membuat DS kesakitan dan marah, sehingga terjadi perkelahian.
"DS itu membela diri karena dikroyok dan dipukul oleh tiga orang, namun dari tiga orang tersebut seorang meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit," jelas Kumarudin, S.H.
Akibat kejadian tersebut DS langsung menyerahkan diri ke Polsek Mranggen, sebagai rasa tanggung jawabnya. Namun fakta hukum dianggap janggal, dirinya yang membela diri malah terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan.
"DS itu dipukul lebih dulu, masak satu orang dianggap mengroyok tiga orang, lebih tepatnya DS itu membela diri," jelas Kumarudin, S.H.
Dihadapan puluhan Wartawan pada Selasa, 7/10/2025 di Polres Demak, Kumarudin, S.H menjelaskan, pasal yang tepat untuk DS adalah Pasal 49 KUHP tentang pembelaan darurat atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Penerapan Pasal 338 atau 170 tidak tepat dan terlalu berat," tuturnya.
Dirinya selaku penasehat hukum DS berharap agar hukum ini ditegakkan secara adil, obyektif dan transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Mranggen AKP Kumaidi menjelaskan bahwa penerapan pasal 338 sudah melalui proses klarifikasi dari saksi - saksi. "Menurut keterangan dua saksi bahwa korban dipukuli DS. Keterangan ini juga sesuai pengakuan DS. Jadi penyidik sudah relevan dalam menetapkan pasal," papar Kumaidi.
Masyarakat berharap agar kasus ini berjalan secara transparan dan berkeadilan untuk semua pihak. Proses penyidikan kasus ini masih berlanjut. Kumarudin, S.H berharap agar keadilan bisa diperoleh DS didalam penerapan pasal-pasal yang menjeratnya, karena menurutnya DS membela diri karena diroyok tiga orang.
(An)