Bawaslu Soppeng Rekomendasikan 15 Poin Penguatan Sentra Gakkumdu
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Bawaslu Soppeng Rekomendasikan 15 Poin Penguatan Sentra Gakkumdu

    Kabartujuhsatu
    Senin, 27 Oktober 2025, Oktober 27, 2025 WIB Last Updated 2025-10-28T01:10:11Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menggelar Forum Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu di Hotel Maryam Palace Soppeng, Senin (27/10/2025).


    Kegiatan ini diikuti oleh unsur Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, serta dihadiri oleh seluruh anggota Panwascam Pilkada 2024 se-Kabupaten Soppeng.


    Forum tersebut menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum Pemilu dan Pilkada, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.


    Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi, dalam sambutannya menekankan pentingnya memperkuat kelembagaan pengawas Pemilu dan Sentra Gakkumdu agar mampu menghadapi dinamika dan tantangan hukum yang semakin kompleks.


    “Penguatan kelembagaan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga pada aspek kolaborasi antar lembaga serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas,” ujar Hasbi.


    Hasbi juga menyoroti tujuh aspek penting dalam penguatan kelembagaan Bawaslu, yaitu: regulasi dan kewenangan, struktur kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), dukungan dan sistem teknologi, koordinasi dan sinergi antar lembaga, evaluasi pengawasan dan akuntabilitas, serta dukungan anggaran dan sarana prasarana.


    Forum ini menghadirkan Dr. Sakka Pati, SH., MH., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai narasumber utama.


    Dr. Sakka dalam paparannya menekankan perlunya reformasi struktural dan regulatif dalam penanganan tindak pidana Pemilu agar Sentra Gakkumdu memiliki kekuatan hukum dan kelembagaan yang lebih solid.


    Ia mengusulkan sejumlah langkah strategis, antara lain revisi waktu penanganan kasus menjadi minimal 30 hari, harmonisasi regulasi antar lembaga, penguatan riset akademik dan publikasi hasil evaluasi, serta penerapan keterbukaan data dalam proses penanganan kasus.


    Menurutnya, penguatan Gakkumdu merupakan kunci untuk memastikan terciptanya keadilan elektoral yang efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


    “Sentra Gakkumdu adalah simpul penting dalam sistem penegakan hukum Pemilu.


    "Karena itu, kata Dia, "Perlu diperkuat, tidak hanya dari sisi teknis penanganan kasus, tetapi juga dari landasan hukum dan tata kelola kelembagaannya,” ujar Dr. Sakka Pati.


    Forum ini juga difasilitasi oleh Saparuddin, SH., MH., Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, yang memandu jalannya diskusi secara interaktif.


    Melalui forum ini, para peserta berhasil merumuskan 15 poin rekomendasi penguatan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng yang mencakup aspek regulasi, kelembagaan, SDM, dan tata kerja.


    Berikut 15 rekomendasi hasil forum tersebut:


    Menambahkan bab khusus tentang Gakkumdu dalam perubahan UU Pemilu dan Pemilihan.


    Penambahan norma peradilan in absentia untuk tindak pidana Pemilihan sebagaimana dalam UU Pemilu.


    Penguatan posisi Gakkumdu menjadi lembaga semi ad hoc.


    Standarisasi tata kerja dan SOP lintas lembaga.


    Pelatihan dan sertifikasi terpadu tentang hukum Pemilu dan penyidikan kasus.


    Pengembangan sistem e-Gakkumdu untuk pelaporan dan pemantauan kasus.


    Audit internal terhadap proses penanganan kasus.


    Alokasi anggaran berkelanjutan untuk pelatihan, koordinasi, dan operasional.


    Penyediaan fasilitas kerja memadai di setiap tingkatan.


    Pembentukan forum koordinasi rutin antar unsur Gakkumdu.


    Revisi batas waktu penanganan kasus tindak pidana Pemilu dari 14 hari menjadi minimal 30 hari.


    Harmonisasi regulasi teknis antar lembaga penegak hukum (Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan).


    Penguatan riset akademik dan publikasi hasil evaluasi kelembagaan.


    Pembangunan sistem informasi publik yang transparan terkait status dan hasil penanganan kasus tanpa melanggar kerahasiaan penyidikan.


    Penambahan ketentuan regulasi terkait pengekangan atau pembatasan ruang gerak terhadap terlapor serta penerapan upaya paksa lainnya sesuai hukum acara.


    Rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Bawaslu RI, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung dalam penyempurnaan tata kerja Sentra Gakkumdu secara nasional.


    Dengan adanya forum ini, Bawaslu Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga penegak hukum Pemilu, guna mewujudkan Pilkada yang berintegritas, adil, dan berkualitas.


    “Kita berharap rekomendasi ini tidak berhenti di forum, tapi menjadi dasar kebijakan dalam pembenahan sistem penegakan hukum Pemilu ke depan,” tutup Hasbi.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini