Medan, Kabartujuhsatu.news, Sidang lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang melibatkan Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 17 September 2025.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.
Agenda hari ini adalah pembacaan gugatan oleh pihak penggugat yang masih menggunakan nama dan logo IWO.
Perkara ini mencakup sengketa nama dan logo organisasi yang sejak lama dikenal di ruang publik. IWO hadir di persidangan melalui Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., sementara Kemenkumham diwakili oleh perwakilan Ditjen Kekayaan Intelektual, Yolanda Tobing, S.H. IWO menjelaskan bahwa organisasi tersebut berbadan hukum sesuai akta pendirian 2017 dan akta perubahan 2023, terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham sebagai Perkumpulan Wartawan Online, dengan Dwi Christianto, S.H., M.Si. tercatat sebagai Ketua Pengurus.
Dalam pembacaan gugatan, penggugat menegaskan klaim atas penggunaan nama dan logo yang diklaim masih merepresentasikan identitas mereka.
Pihak tergugat, termasuk IWO dan Kemenkumham sebagai turut tergugat, mendapat kesempatan untuk mencermati materi gugatan dan menyiapkan jawaban serta bukti pendukung.
Majelis hakim dan para pihak sepakat mempercepat jadwal proses persidangan dengan target penyelesaian perkara pada 13 Oktober 2025, sehingga proses hukum dapat berjalan efisien dan tuntas.
IWO menegaskan posisinya sebagai organisasi profesi yang menaungi wartawan media online yang beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“IWO adalah wadah profesional bagi jurnalis online yang didirikan dan dicatat secara resmi".
"Kami menghormati proses hukum dan siap menjelaskan dasar hukum pendirian serta penggunaan nama dan logo secara transparan di pengadilan,” ujar Jamhari Kusnadi, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO.
Kemenkumham hadir sebagai pihak terkait mengingat peranannya dalam pencatatan badan hukum dan pengelolaan data di AHU.
Kehadiran perwakilan Kemenkumham di persidangan menegaskan komitmen lembaga untuk memberikan keterangan teknis terkait pendaftaran badan hukum dan dokumen administrasi yang relevan dalam perkara ini.
Para pihak sepakat untuk melanjutkan pembuktian pada sidang-sidang berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis.
Perkara HKI ini penting bagi kepastian hukum penggunaan nama dan logo organisasi di ranah publik serta implikasinya terhadap dunia pers dan organisasi profesi.
Dengan target penyelesaian bulan depan, pengadilan diharapkan mampu menentukan titik akhir sengketa berdasarkan fakta hukum dan bukti yang diajukan.
Ikatan Wartawan Online (IWO) adalah organisasi profesi bagi jurnalis yang bekerja di platform media online.
Terbentuk dan terdaftar secara resmi sesuai akta pendirian dan perubahan, IWO berfungsi memajukan profesionalisme jurnalisme digital, memberikan advokasi hukum kepada anggota, serta mendukung etika dan kualitas pemberitaan.
(Red/*)