Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Upaya jajaran Kepolisian Resor (Polres) Soppeng dalam menekan angka kriminalitas kembali membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial AF (39) berhasil diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian lobster yang merugikan korban hingga jutaan rupiah.
Penangkapan ini masuk dalam salah satu target operasi (Non-TO) Sikat Lipu 2025.
AF diringkus di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Kamis malam (11/9/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng mengantongi cukup bukti terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Kasus pencurian ini berawal dari laporan seorang warga di Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, yang kehilangan sekitar 250 ekor lobster di Jalan Pesantren pada 22 Agustus 2025 dini hari.
Akibat aksi pencurian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp7 juta.
Mendapatkan laporan tersebut, tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil penelusuran mengarah kepada AF, hingga akhirnya petugas mendapati keberadaannya di kediaman pribadi.
Proses penangkapan berlangsung aman tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, SH., MH., menjelaskan bahwa dalam interogasi awal, AF mengakui perbuatannya.
Bahkan, ia juga mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan di lokasi lain di wilayah Kecamatan Lalabata.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama tim, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Dodie.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kriminal demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian hadir untuk memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak segan melapor jika ada kejadian mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kapolres.
Saat ini, AF beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Soppeng. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Red)