Medan, Kabartujuhsatu.news, Sekelompok emak-emak menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9), menolak keras laporan polisi yang mereka anggap sudah kadaluwarsa dan menuntut agar kasus yang menjerat mereka segera dihentikan.
Mereka mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, khususnya terhadap oknum penyidik Alam Surya Wijaya.
Salah satu terlapor, Masdelina Lubis, menyatakan tidak menerima tuduhan penipuan, penggelapan, dan memberikan keterangan palsu berdasarkan Pasal 378, 372, dan 242 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis, terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada tahun 2005, namun baru dilaporkan pada tahun 2024.
Menurut Masdelina, laporan itu sudah kadaluwarsa dan seharusnya tidak lagi dapat diproses secara hukum.
“Kami dipaksa mengakui tuduhan yang tidak benar. Kami hanya pernah menandatangani satu lembar kwitansi, tapi pelapor membuat tiga kwitansi.
"Kami tidak mau mengaku karena jumlah uang yang kami terima berbeda dengan yang tertera di kwitansi.
"Ini jelas-jelas kriminalisasi yang tidak adil," ujar Masdelina di tengah aksi damai".
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah meminta bertemu penyidik untuk klarifikasi, namun ditolak dengan alasan masih dalam proses penyidikan.
Selain itu, Masdelina merasa mendapat perlakuan intimidasi saat pemeriksaan.
Masdelina menambahkan bahwa sengketa ini adalah masalah keluarga yang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, bukan melalui jalur pidana.
Ia juga menegaskan bahwa justru dirinya yang menjadi korban penipuan karena belum menerima pembayaran lunas dari Fahril Fauzi Lubis.
Ia berharap Wakapolrestabes Medan dapat menengahi kasus ini dan mencabut laporan polisi yang dianggapnya tidak benar.
“Kami minta kasus ini dihentikan karena memang sengketa keluarga, bukan tindak pidana".
"Saya sebagai ibu dan wanita tidak terima jika harus berstatus tersangka dalam perkara yang tidak jelas ini,” pungkas Masdelina.
Polrestabes Medan merupakan institusi kepolisian yang bertanggung jawab atas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Mapolrestabes berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan adil demi keadilan masyarakat.
(Red)